RUU Pengampunan Pajak Baru Pembahasan Awal di Panja Komisi XI

Selasa, 31 Mei 2016 | 15:41 WIB
HS
WP
Penulis: Hotman Siregar | Editor: WBP
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta- Dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diperlukan kejelian dan kehati-hatian. RUU ini diharapkan menjadi momentum revolusi perpajakan nasional yang saat ini dirasakan belum baik. 

Anggota Panja RUU Pengampunan Pajak Heri Gunawan menjelaskan, RUU Pengampunan Pajak saat ini baru memasuki proses pembahasan awal di panja Komisi XI, dalam bentuk konsinyering sebagai bagian dari hasil keputusan Badan Legislasi

Heri mengatakan, RUU Pengampunan Pajak yang diajukan pemerintah atas 14 Bab, 27 Pasal, dan terdapat 346 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). DIM terdiri atas 36 DIM yang tetap, 272 berubah, dan 38 yang baru dimasukan. "Dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak, perlu dipertegas pengertian atas pengampunan pajak itu sendiri, termasuk subjek dan objeknya. Tentunya di samping tarif dan uang tebusan, jangka waktu, pembedaan tarif serta dasar pengenaan uang tebusan," ujar Heri Gunawan di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (31/5).

Politisi Gerindra itu menjelaskan, tata cara pengampunan juga harus jelas antara persyaratan pengajuan dan penelitian administrasi serta pembetulan dan keputusannya. Selain itu, konsekuensi bagi wajib pajak terutang atas pemeriksaan dan penyidikannya. "Harus dibarengi keamanan dan kerahasiaan data serta perlakuan harta yang direpatriasi, termasuk tata cara pengalihan harta, jenis dan tata cara investasi serta periodenya. Dalam proses pengampunan, otoritas pajak harus memiliki data yang akurat, serta mampu membangun administrasi pajak yang kuat dan efektif," ucapnya.

Anggota Komisi XI DPR itu menyatakan, wajib pajak yang mengajukan pengampunan harus diawasi secara ketat dan didukung prosedur pelaksanaan jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak. Selain itu, harus diikuti peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan. "Tentunya langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas," ucapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon