Gunakan Faktur Palsu, Tiga Orang Ini Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Rabu, 1 Juni 2016 | 16:02 WIB
Jakarta - Modus faktur fiktif untuk menggelapkan pajak masih saja terjadi. Aparat Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak bersama Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri kembali menangkap dan menahan tiga orang tersangka di Rutan Bareskrim.
"Senin (30/5) lalu telah dilakukan penahanan tersangka berkaitan dengan penggelapan pajak dengan modus penerbitan faktur yang tidak sebenarnya, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian miliaran rupiah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Rabu (1/6).
Menurut Boy, polisi membantu PPNS Perpajakan, sebagaimana diatur dalam UU 16/2009 tentang Pajak. Ketiga tersangka itu dikenali sebagai Tomi, Rinda, dan Nur Maesaroh.
"Mereka dikenakan Pasal 39 a juncto Pasal 43 nomor 6/83 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah UU 16/2009. Ancaman hukumannya 3 tahun," lanjut Boy.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan jika kerugian negara dalam kasus ini sedang diaudit. Yang jelas pelaku diketahui menerbitkan faktur dengan data yang tidak sesuai dengan transaksi yang dilaksanakan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




