Larikan Siswi Kelas 6 SD, Pengamen Ditangkap Polisi

Selasa, 7 Juni 2016 | 13:16 WIB
CF
YD
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: YUD
Ilustrasi Penculikan
Ilustrasi Penculikan (Istimewa)

Jakarta - Seorang siswi kelas VI SD yang masih berusia 12 tahun (anak di bawah umur) dibawa kabur oleh teman pria‎nya selama dua hari berturut-turut sehingga membuat orang tuanya khawatir dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian pada Rabu (1/6) lalu.

Pemuda tersebut akhirnya dibekuk oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok dan dari pengakuan korban yang diajak pergi oleh pelaku, dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku.

Wakapolsek Tanjung Priok, AKP Suparji, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari ibu korban pada Selasa (31/5) setelah anak perempuan semata wayangnya tidak kunjung pulang selama dua hari.

AN (12) siswi yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar diketahui mulai menghilang saat ‎LS (ibu korban) hendak mengecek kondisi anaknya di rumah temannya, namun di rumah temannya (IN), ibu kor‎ban tidak menemukan putrinya tersebut.

"Ibu korban awalnya tidak menaruh curiga karena saat keluar dari rumah pada Minggu (29/5), anaknya mengaku akan ikut tadarusan dan pengajian di kediaman teman akrabnya yang tidak jauh dari kediaman korban, namun setelah dua hari berturut-turut tidak ada kabar, orang tua korban melaporkan kejadian itu pada kami," ujar Suparji, Selasa (7/6) siang‎ di halaman Markas Polsek Tanjung Priok.

Anggotanya kemudian langsung menelusuri lokasi korban dengan ‎melakukan interogasi terhadap saksi-saksi di tempat terakhir korban terlihat dan berada.

Barulah pada Selasa (31/5) sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan pelaku ditemukan di Taman Segi Empat, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok.

Mereka saat itu hendak menuju tempat mereka selama dua hari terakhir berteduh, yakni di Kolong Tol Wiyoto Wiyono yang ada di Jalan Pelita Raya (Jembatan), Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pemuda yang membawa kabur korban yakni Syaifullah (22) alias Ipul, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen itu akhirnya mengakui bahwa dirinya membawa kabur dan melakukan pencabulan terhadap korban.

"Korban awalnya diajak untuk mengamen bersama di daerah Plumpang, kemudian saat sudah malam ia diajak beristirahat dan menginap di gubuk yang ada di kolong tol," ungkap Suparji bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Tihar Marpaung.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari kasus pencabulan anak tersebut, yakni hasil visum pemeriksaan pada celana dalam pelaku dan foto saat korban dari telepon genggam yang sempat digunakan ‎pelaku untuk menghubungi korban selama ini.

Meski tidak ada unsur paksaan karena keduanya melakukan tindakan mau sama mau, namun karena korban masih termasuk anak di bawah umur, maka pihak kepolisian menjerat ‎Syaifullah dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014‎ tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon