Pelaku Penipuan Acara Perpisahan Murid SD Bekasi Dibekuk

Jumat, 10 Juni 2016 | 09:32 WIB
MN
IC
Penulis: Mikael Niman | Editor: CAH
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Bekasi - Anggota Unit Reskrim Polsek Jatiasih, Polresta Bekasi Kota, membekuk pelaku penipuan terhadap ratusan murid SDN Jatirasa III, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku diketahui bernama Firman Apriansyah dibekuk di kediamannya, di Perumahan Citra Indah City Bukit Menteng Blok A1 Nomor 49, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/6) siang.

"Pelaku membawa kabur uang sebesar Rp 39 juta milik murid-murid SDN Jatirasa III," ujar Kapolsek Jatiasih, Kompol Aslan Sulastomo, Jumat (10/6).

Menurutnya, kasus penipuan ini dilaporkan oleh panitia acara perpisahan siswa Kelas VI SDN Jatirasa III, yang merasa ditipu oleh pelaku.

Semestinya, dengan uang itu, para murid SD merayakan acara perpisahan ke Taman Matahari, Bogor, Jawa Barat, pada 25 Mei 2016 lalu. Tapi pada hari H, pelaku membawa kabur uang tersebut.

"Modus pelaku menawarkan jasa transportasi dan event organizer (EO) melalui CV Pelangi Permata Tour. Namun pelaku membawa kabur uangnya," katanya.

Korban atas nama, Ratu Rika Permatasari, selaku ketua panitia perpisahan SDN Jatirasa III. Dia bertemu pelaku bertemu yang sanggup menyelenggarakan acara perpisahan bagi 153 murid SDN.

Korban mulai memberikan uang secara bertahap kepada pelaku. Penyerahan uang tunai hingga tiga kali, masing-masing sebesar Rp 10 juta dan satu kali sebesar Rp 6 juta. Serta satu kali melalui transfer sebesar Rp 3 juta.

"Totalnya, korban baru menyerahkan uang Rp 39 juta kepada pelaku," katanya.

Hingga pada waktu pemberangkatan yang telah ditentukan yakni 25 Mei 2016 pukul 06.00 WIB, armada bus pengangkut rombongan tidak kunjung datang ke sekolah. Kemudian, korban bersama panitia melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jatiasih.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya.

Kini, pelaku mendekam ditahanan Mapolsek Jatiasih, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menyita barang bukti berupa empat lembar kuitansi pembayaran yang dikeluarkan CV Pelangi Wisata Tour senilai Rp 36 juta dan struk transfer rekening BCA Rp 3 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon