Komisi V Minta Kemhub Investigasi Insiden Pesawat di Bandara di NTT

Senin, 13 Juni 2016 | 13:13 WIB
MS
FB
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FMB
Ilustrasi Wings Air
Ilustrasi Wings Air (Antara/Andika Wahyu)

Jakarta - Anggota Komisi V DPR, Nizar Zahro, menyatakan pihaknya merasa miris dengan realita dunia penerbangan Indonesia setelah adanya petisi yang dibuat Taufiq, penumpang Wings Air jurusan Rote Ndao tujuan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Taufiq merupakan penumpang di maskapai pesawat yang satu grup dengan Lion Air itu, bernomor penerbangan IW 1936, 8 Juni 2016.

"Kami merasa sangat miris dan memprihatinkan karena hak konsumen diabaikan. Padahal hal itu diatur seperti yang termaktub dalam pasal 4 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata Nizar Zahro, Senin (13/6).

Ceritanya, Taufiq membuat petisi karena saat terbang itu, barang-barangnya diitinggalkan oleh kru pesawat dan tidak dibawa. Alasannya, demi mengurangi beban pesawat sehingga bisa terbang hingga ke tempat tujuan dengan selamat.

Padahal, saat check in, koper Taufiq sudah ditimbang dan beratnya 7,45 kilogram. Oleh petugas di bandara, koper itu dimasukkan ke bagasi pesawat. Saat hendak naik ke pesawat, Taufiq melihat kopilot memerintahkan petugas ground handling agar penumpang tak sekalian masuk, tapi per lima orang.

Setelah di dalam pesawat selama lima menit, Taufiq mendengar petugas menginformasikan pesawat kelebihan muatan, dan meminta kerelaan tiga penumpang tak berangkat demi mengurangi beban.‎ Ada tiga penumpang bersedia, namun anehnya mereka diminta tetap duduk.

Setelah itu, pesawat berangkat dan mendarat dengan selamat di Kupang.‎ Setelah turun dari pesawat, Taufiq menunggu bagasinya. Oleh petugas, disampaikan bahwa barang itu ditinggalkan Rote Ndao, dan diminta datang lagi keesokan hari mengambilnya di bandara Kupang. Taufiq sempat protes karena dia dan beberapa penumpang lain ada jadwal penerbangan ke kota lain.

Menurut Nizar Zahro, apa yang dilakukan Wings Air itu menunjukkan betapa arogan dan sewenang-wenangnya mereka terhadap hak penumpang. Berat bagasi milik Taufiq juga tak melebihi aturan yang membolehkan hingga 20 kilogram.

"Saya ingatkan agar ini diinvestigasi oleh Kemenhub melalui Dirjen perhubungan udara, dan inspektur agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas insiden tersebut," tegas Nizar, Politikus Gerindra itu.

"Jika memang terbukti ada kelalaian dan kesalahan yang dilakukan anak usaha maskapai Lion Air, ‎maka kemenhub wajib menindak secara tegas apalagi Lion Air masih dalam proses pengawasan selama 30 hari setelah dikeluarkan rekomendasi perbaikan. Saya berharap agar tidak segan untuk kembali mengenakan sanksi kepada Wings air sebagai anak usaha Lion Air," jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon