Tiga Peraturan Pemerintah Disiapkan untuk Menjalankan Hukuman Kebiri
Senin, 13 Juni 2016 | 17:15 WIB
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA) Yohana Yembise mengatakan, pihaknya masih mengkaji sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) terkait penerapan hukuman kebiri. Sejumlah kementerian atau lembaga juga akan keluar negeri untuk studi banding ke beberapa negara yang mengadakan hukum kebiri.
"Jadi sedang dibuat kajian. Mudah-mudahan ke depan ada hasil yang bisa kita pakai untuk diskusi bersama-sama dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) tentang ini," ujar Yohana di usai rapat dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (13/6).
Yohana mengatakan, pada dasarnya rehabilitasi pelaku pelecehan seksual tidak masalah bagi IDI. Terkait dengan eksekusi hukuman kebiri, Yohana mengatakan, mekanismenya sedang dibuat itu dalam peraturan pemerintah.
"Yang jelas ada 3 PP yang dibuat. Pertama PP rehabilitasi sosial, PP untuk kebirinya, dan PP untuk pemasangan chip. Ini yang sedang dibuat dan dalam proses kita untuk koordinasi antar kementerian dan lembaga," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




