IDI Menolak Hukum Kebiri, Polri Siap Ambil Alih

Selasa, 14 Juni 2016 | 15:28 WIB
FA
IC
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: CAH

Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Khususnya poin yang mengatur bila pelaku kriminal dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia. Yaitu mereka yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Juga yang mengakibatkan korbannya luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

"Kita, (dokter) Polri, siap membantu pelaksananan (kebiri) jika kita mendapatnya. Ini tugas yang sama seperti hukuman mati ya kita laksanakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Selasa (14/6).

Selain kebiri, pidana pokok untuk kejahatan ini adalah pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Perpu itu juga mengatur jika hukuman tambahan itu dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi itu dilakukan dengan menginjeksi zat kimia anti-androgen ke tubuh seorang terpidana.

Tujuannya agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Akibatnya mengurangi bahkan menghilangkan kemampuan ereksi, libido, bahkan hasrat seksual pelaku.

Efek kebiri kimiawi ini tidak bersifat permanen. Saat pemberian zat anti-androgen dihentikan, efeknya akan berhenti dan terpidana akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya.

Ada beberapa negara yang telah mengenakan hukuman ini seperti Australia, Israel, Rusia, dan Amerika Serikat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon