Panja Redpath DPRP Dorong Penyelesaian
Dinilai Tidak Manusiawi, Dua Pimpinan Freeport Didesak Minta Maaf
Selasa, 12 Juli 2016 | 09:09 WIB
Jakarta - Jajaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pemukiman Rakyat (Disnakertrans dan PR) Kabupaten Mimika, Papua, mendesak dua pimpinan PT Freeport Indonesia (FI) segera meminta maaf dan mencabut pernyataan yang dinilai tidak manusiawi. Hal itu harus dilakukan segera terhadap 125 korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Redpath Indonesia (RI) yang juga subkontraktor PT FI.
Kepala Disnakertrans dan PR Mimika Septinus Soumilena dalam suratnya kepada pimpinan PT FI yang diterima SP, Senin (11/7), mengatakan desakan tersebut terkait dengan pernyataan Christopher Zimmer selaku Senior Vice President Underground PT FI dan George A Banini selaku Senior Vice President Contracting PT FI pada April 2015 lalu.
Saat itu, keduanya menyebarkan informasi kepada seluruh jajaran perusahaan (internal maupun subkontraktor) untuk tidak merekrut lagi 125 korban PHK karena dinilai bermasalah. Seruan melalui surat elektronik disertai lampiran nama dan foto-foto itu muncul setelah PHK PT RI terhadap 125 karyawan karena aksi mogok menuntut bonus (insentif).
"Tindakan kedua pimpinan PT FI terhadap 125 tenaga kerja asal Indonesia tersebut sangat tidak manusiawi sehingga harus segera dicabut dan minta maaf," tegas Septinus.
Seperti diketahui, mogok yang memicu PHK itu dilakukan untuk menuntut bonus karena semua karyawan PT RI sudah bekerja penuh ketika ribuan karyawan PT FI melakukan aksi mogok massal selama tiga bulan pada Oktober hingga Desember 2014. "Tudingan mogok kepada karyawan tidak beralasan. Sebaliknya, aksi mogok menuntut bonus tersebut dipicu oleh provokasi pimpinan PT RI pada Maret 2015," kata salah satu korban PHK, Yesaya M Adadikam.
Terkait dengan itu, tindakan Christopher dan George tersebut juga sudah dilaporkan ke Polda Papua sejak awal November 2015 lalu. Ketua Panitia Kerja (Panja) Redpath Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Wilhelmus Pigai berharap pihak Polda Papua segera menindaklanjuti laporan tersebut. Selain mencemarkan nama baik, PHK oleh perusahaan Kanada tersebut menimbulkan kerawanan baru dalam masyarakat. DPRP membuat Panja karena menilai persoalan ini sangat serius yang menimpa 80% pekerja dari tujuh suku di Mimika.
Wilhelmus justru mengkhawatirkan para korban PHK tersebut justru 'diajak' pihak-pihak lain yang semakin mengancam situasi kondusif di Papua dan memberontak terhadap NKRI. Hal itu bisa saja terjadi di tengah keputusasaan karena tidak ada keadilan.
Sementara itu, dalam salah satu suratnya kepada Bupati Mimika, Direktur Hukum PT RI, Kemalsjah Siregar, menegaskan bahwa bonus yang dituntut karyawan tidak tepat dan mogok yang dilakukan pun tidak sah. Pihaknya juga mendorong penyelesaian sesuai UU No 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




