Antarkan Anak Sekolah, Sekda DKI: PNS Harus Izin ke Atasan
Jumat, 15 Juli 2016 | 22:08 WIB
Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mengeluarkan surat edaran terkait PNS yang akan mengantar anaknya pada hari pertama masuk ke sekolah.
Surat Edaran dengan nomor 19/SE/2016 tentang Izin Bagi PNS dan Calon PNS di Hari Pertama Sekolah dikeluarkan untuk mendukung Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 14 Juli dengan Nomor B/2461/M.PANRB/07/2016 tengan Izin Bagi Aparatur Sipil Negara di hari pertama masuk sekolah.
Saefullah mengatakan, dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada 15 Juli 2016 menyatakan, Pemprov DKI para prinsipnya mendukung pelaksanaan kampanye hari pertama sekolah.
"Intinya Pemprov DKI mendukung kampanye tersebut," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (15/7).
Karena itu, bagi PNS dan CPNS yang akan mengantarkan dan mendampinginya anak-anaknya ke sekolah pada hari pertama sekolah diwajibkan mengajukan permohonan izin kepada atasannya langsung.
"Jadi mereka tinggal minta izin kepada atasannya langsung, kalau hari Senin, 18 Juli, akan mengantar anaknya ke sekolah," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




