JPRR: Pilgub DKI Maksimal Diikuti 4 Pasangan Calon

Minggu, 31 Juli 2016 | 16:05 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Ilustrasi
Ilustrasi (Beritasatu.com)

Jakarta - Jumlah total kursi di DPRD Jakarta sebanyak 106. Kursi ini tersebar kepada PDIP (28 kursi), Gerindra (15 kursi), PKS (11 kursi), Hanura (10 kursi), PPP (10 kursi), Demokrat (10 kursi), Golkar (9 kursi), PKB (6 kursi), Nasdem (5 kursi) dan PAN (2 kursi).

Dari total kursi tersebut, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mencoba melakukan pemetaan koalisi parpol dalam mengusung pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Dengan syarat dukungan 22 kursi dari total 106 kursi untuk mengajukan calon, sangat potensial akan adanya jumlah pasangan calon yang maksimal, yaitu empat pasangan calon," ujar Koordinator Nasional JPPR Masykuruddin Hafidz di Jakarta, Minggu (31/7).

Berikut ini pemetaan koalisi berdasarkan tiga kategori utama:

A. Berdasarkan Karakter Nasionalis-Religius

1. Nasdem, Golkar, Hanura (24 kursi)
2. PDIP (28 kursi)
3. Gerindra, Demokrat (25 kursi)
4. PKB, PPP, PAN, PKS (29 kursi)

B. Berdasarkan Variasi Kedekatan dengan Pemilih (Party ID)

1. Gerindra, PKS (26 kursi)
2. PKB, PAN, PPP, Demokrat (28 kursi)
3. Nasdem, Golkar, Hanura (24 kursi)
4. PDIP (28 kursi)

C. Berdasarkan Kehendak Mencalonkan Gubernur atau Wakil Gubernur

1. PDIP (28 kursi)
2. Gerindra, PPP, PAN (27 kursi)
3. Demokrat, PKS, PKB (27 kursi)
4. Nasdem, Golkar, Hanura (24 kursi)

Bagaimanapun koalisi dibangun, semakin banyak jumlah pasangan calon maka semakin mengakomodasi latar belakang dan kepentingan warga Jakarta.

"Selain meningkatkan partisipasi pemilih, jumlah pasangan calon yang maksimal akan menguatkan legitimasi pemimpin Jakarta. Para tokoh-tokoh yang sudah berniat sejak awal untuk ikut berkompetisi, juga semakin banyak yang bisa diakomodir," ungkap Masykuruddin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon