Andai Haris Minta Maaf, Apa Masalah "Wasiat" Freddy Selesai?
Rabu, 3 Agustus 2016 | 18:52 WIB
Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) telah berbicara panjang lebar terkait alasan di balik laporan terhadap Haris Azhar yang meneruskan klaim Freddy Budiman apabila sejumlah aparat hukum terkait bisnis narkoba.
"(Kalau Haris minta maaf) maka maaf memaafkan sangat bagus sekali, sikap mulia. Tapi dalam konteks ini saya tidak bisa berikan jawab karena ada langkah-langkah yang harus dilewati," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Rabu (3/8).
Boy juga menjelaskan kendati dalam tulisan itu tidak menyebut nama seseorang dengan jelas dan hanya menyebut sebagai "pejabat", itu artinya getahnya menimpa kepada semua pejabat Polri yang jumlahnya banyak sekali.
"Pejabat kita merasa dicemarkan seolah kita semua terima uang. Kira-kira begitu. Kita semua, diwakili. Hingga kini belum ada rencana pemanggilan Haris," sambungnya.
Buntut dari tulisan ini polisi juga akan memeriksa mereka yang disebut dalam tulisan Haris. Seperti rohaniawan dan kepala lapas.
"Saya belum bisa menggambarkan rencana penyidikannya karena prosedur di awalnya ini kita masih mengumpulkan informasi bukti permulaan yang cukup. Sekali lagi kita belum punya jadwal. Mungkin dalam beberapa hari ke depan ada jadwal," lanjut Boy.
Menurut Boy langkah awal penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor, minta bukti dari pihak pelapor, kemudian mengembangkan dan mencari informasi pendukung yang menguatkan laporan pelapor.
"Itu upaya step baru nanti melangkah kepada pihak yang dilaporkan. Belum lagi yang berkaitan dengan masalah digital forensiknya ini memerlukan kerja khusus di laboratorium cyber kita. Cuma sebagai gambaran ya begitu," jelasnya.
Sebelum melaporkan Haris, Boy juga mengakui adanya pertemuan awal dari pihak Divisi Hukum Polri, Divisi Hukum BNN, dan TNI pada Selasa (2/8) siang. Hasil rapat itulah diputuskan kasus ini dibawa ke jalur hukum.
"Jadi ini dirapatkan kemarin siang. Setelah itu kami lanjutnya pembuatan laporan polisi itu. Di sisi lain Pak Kapolri dan tim Propam terus melakukan pendalaman mencari kebenaran konten isu itu," sambungnya.
Soal Tiongkok, masih kata Boy, penyidiknya tidak perlu sampai terbang ke negeri tirai bambu itu. Hal itu sebagaimana polisi Tiongkok juga tidak bisa menginvestigasi pidana yang terjadi di Indonesia.
Ditanya tentang pemecatan dua oknum polisi terkait dengan kasus Freddy, Boy tidak bicara banyak.
"Tetapi wujud tindakan polisi kan sudah benar dengan dua orang itu dipecat. Tapi (tulisan) itu berpersepsi. Seolah-olah menggeneralisir semua polisi seperti itu. Saya katakan 349 polisi dipecat tahun 2015," jawab Boy.
Boy juga menampik jika pihaknya anti kritik, namun mengimbau pengkritik agar belajar bagaimana caranya sehingga tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.
"Saya pikir pemilihan kata-kata kita harus pas, agar kritik tidak menjadi bumerang. Kita tidak rentan dikritik, saya pikir kita harus bisa melihat kritik yang pas dan mana yang tidak. tidak bisa juga mengatasnamakan keterdugaan kritik jadi tidak terukur," urainya.
Polisi juga hanya akan menggunakan UU 11/2008 tentang ITE dan bukannya 310 atau 311 KUHP karena konteks tulisan itu berada didunia maya melalui internet.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




