Jampidsus: Proyek Bioremediasi Chevron Tidak Berjalan

Senin, 19 Maret 2012 | 20:09 WIB
RS
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Didit Sidarta | Editor: B1
Ilustrasi--Sejumlah aktivis lingkungan Aliansi Masyarakat Kabuyutan Citarum, berunjukrasa menentang perusakan alam oleh PT Chevron, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/9/11)
Ilustrasi--Sejumlah aktivis lingkungan Aliansi Masyarakat Kabuyutan Citarum, berunjukrasa menentang perusakan alam oleh PT Chevron, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/9/11) (Antara/Agus Bebeng)
"Proyek dari tahun 2003 sampai tahun 2011 masak belum selesai."

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, mengatakan proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia tidak berjalan.

"Proyek dari tahun 2003 sampai tahun 2011 masak belum selesai," kata Andhi, di Jakarta, hari ini.

Andhi menjelaskan proyek menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak Chevron merupakan proyek berjalan.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung sudah melakukan penyelidikan sejak lama sebelum menaikkan kasus ini ke penyidikan dan kemudian menetapkan tujuh tersangka.

Andhi mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir mencapai US$23,361 juta, karena BP Migas mewakili pemerintah Indonesia dalam kontrak dengan Chevron.

Perbandingannya 85 persen untuk Indonesia.

Sedangkan keterlibatan BP Migas dalam perkara ini, kata Andhi, tergantung dari alat bukti yang ditemukan penyidik.

Sebelumnya Chevron mengklaim proyek Bioremediasi bukan proyek fiktif, melainkan proyek berjalan yang memerlukan waktu penyelesaiannya, yakni bioremediasi yang memiliki siklus pembersihan tanah 5-6 bulan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon