Gugatan 2 Pengamen Salah Tangkap Dikabulkan Pengadilan
Selasa, 9 Agustus 2016 | 16:10 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan sidang pra peradilan dua pengamen Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto (26) terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini.
Gugatan yang dikabulkan berupa penggantian kerugian materil masing-masing pemohon Rp 36 juta, sehingga totalnya sebesar Rp 72 juta.
"Mengabulkan ganti rugi materil sebesar Rp 36 juta kepada pemohon 1 dan 36 juta kepada pemohon 2. Menolak permohonan gugatan lainnya. Memerintahkan negara untuk membayarnya," ujar Hakim Tunggal Totok Sapti Indrato, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Dikatakan Totok, penetapan ganti rugi itu berdasarkan pertimbangan kalau pemohon 1 dan pemohon 2 kehilangan penghasilan sebagai pengamen selama 8 bulan di penjara.
"Menimbang kehilangan penghasilan pemohon 1 dan pemohon 2 selama 8 bulan, menurut hakim dapat dikabulan untuk memenuhi rasa keadilan. Penghasilan pemohon sebagai pengamen Rp 4,5 juta perbulan. Rp 4,5 juta x 8 bulan sama dengan Rp 36 juta," ungkapnya.
Sementara itu, hakim Totok menolak sebagian besar tuntutan pemohon. Seperti biaya besuk, biaya sewa kamar di penjara, biaya makan, biaya sidang, termasuk kerugian immateril berupa sakit fisik, psikologis, kehilangan pekerjaan, dan kerugian keluarga.
"Biaya besuk tidak dapat dipenuhi, maka harus ditolak. Biaya makan sudah ditanggung negara. Kalau ada biaya makan tambahan berarti untuk kepentingan pemohon sendiri, maka tidak bisa dikabulkan. Ada gugatan biaya kamar dalam penjara sebesar Rp980 ribu, tapi di persidangan pemohon tidak bisa membuktikan, sehingga ditolak," katanya.
"Kerugian immateril berupa sakit fisik, psikologis, kerugian keluarga, kehilangan pekerjaan, tidak bisa dibuktikan, sehingga tidak dapat dikabulkan dan ditolak," tambahnya.
Hakim Totok, juga menolak permohonan rehabilitasi nama baik kedua pemohon. "Jadi gugatan pemohon satu dan pemohon dua hanya dikabulkan sebagian, dan ditolak selebihnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 1 miliar atas dugaan kasus salah tangkap terhadap mereka, medio Juni 2013 silam.
Diketahui, keduanya sempat divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lantaran dituding melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana, di bawah jembatan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 30 Juni 2013 lalu.
Namun, mereka mengajukan banding dan dinyatakan tidak bersalah serta dibebaskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara, MA menolak permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak terima atas apa yang dialami, keduanya kemudian mengajukan permohonan pra peradilan dengan nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel, terkait ganti rugi dugaan salah tangkap.
Rincian tuntutan ganti rugi terbagi menjadi materil dan immateril. Andro meminta ganti rugi materil Rp 75.440.000 dan immateril Rp 590.520.000. Sedangkan, Nurdin meminta ganti rugi materil Rp 80.220.000 dan immateril Rp 410.000.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




