Bapak-Anak Penganiaya Guru Ditahan
Sabtu, 13 Agustus 2016 | 10:40 WIB
Makassar- Seorang ayah bernama Adnan Mahmud (43) dan putranya MAS (15) tersangka kasus pemukulan guru gambar arsitektur Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Makassar, M Dasrul (52), Sabtu (13/8) mendekam dalam tahanan Polrestabes Makassar.
Dua pelaku itu terlibat pemulukan Dasrul gara-gara guru gambar di SMKN 2 Jalan Pancasila, Kelurahan Gunung Sari, Rappocini, Makassar itu menegur MAS yang tidak membawa peralatan gambar. Saat ditegur, MAS mengumpat dan Dasrul memberi pelajaran menindaki siswanya. Tak terima dengan tindakan guru, MAS melapor ke orangtuanya. Lalu sang ayah Adnan mendatangi sekolah langsung memukul Dasrul hingga mengalami pendarahan di wajah. Sang anak disebut-sebut ikut menganiaya gurunya saat itu.
Kasus ini mengundang reaksi para pengajar dan melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsekta Tamalate, Adnan ditangkap bersama putranya, para siswa pun berdemo ke Polsekta menuntut pelaku ditahan dan anaknya dikeluarkan dari sekolah.
Pascakejadian, Rabu lalu (10/8), Adnan dan putra sulungnya ditahan di sel Markas Kepolisian Resort Kota Tamalate, Jalan Danau Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar. Namun saat ini dipindahkan ke sel Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar karena penanganan perkaranya di polrestabes. "Adnan dan putranya dipindahkan ke sel Mapolrestabes Makassar, karena kasusnya ditangani polrestabes," kata Kapolsekta Tamalate, Komisaris Polisi (Kompol) Aziz Yunus.
Kepala Badan Perlindungan dan Pemberdayaan Anak (BPPA) Makassar, Tenri A Palallo mengatakan, telah menemui orang tua siswa dan putranya bersama psikolog anak. "Kami berdiskusi lama dengan anak tersebut," kata dia.
Tampaknya MAS mengalami trauma atas kejadian itu dan selalu menangis. MAS takut tidak bisa lagi lanjut sekolah dan dimusuhi banyak orang. "Untuk itu akan kita carikan solusi agar anak ini tidak menjadi korban berlarut-larut dan bisa mendapatkan keringan hukuman serta melanjutkan pendidikan," kata Tenri.
Kasus ini menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Ketua Komisi D DPRD Makassar Muzakkir Ali Djamil mengatakan kasus ini dibahas di dewan dan hasilnya menyimpukan bahwa Komisi D akan membentuk tim mengawal proses hukum terhadap tersangka pelaku dan membantu menyelamatkan masa depan anak tersebut.
Dewan juga meminta Dinas Pendidikan agar membuat peraturan di lingkungan sekolah, khususnya terkait pengamanan sekolah serta tata cara penerimaan tamu disekolah. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi orangtua siswa atau siapa pun tak langsung masuk ke kelas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




