DPR Kembalikan Draf RUU Kamnas ke Pemerintah

Selasa, 20 Maret 2012 | 18:23 WIB
ES
B
Penulis: Ezra Sihite/ Didit Sidarta | Editor: B1
Ilustrasi--Demontrasi anti RUU Keamanan Nasional (Kamnas)
Ilustrasi--Demontrasi anti RUU Keamanan Nasional (Kamnas) (Antara)
Keputusan tersebut diambil berdasarkan catatan yang disampaikan para narasumber baik dari instansi pemerintah, akademisi, maupun pakar dan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) mengembalikan draf RUU tersebut kepada pemerintah.

Pengembalian draf RUU Kamnas tersebut disetujui 7 fraksi yang ada di dalam Pansus.

Tujuh fraksi yang meminta agar RUU tersebut dikembalikan itu adalah fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), fraksi Golkar, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS),  fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan fraksi Hanura.
 
"Pada prinsipnya ini harus dikembalikan," kata Wakil Ketua Pansus dari PDIP, Trimedya Panjaitan, di gedung DPR, hari ini.

Adapun, Fraksi Demokrat ingin agar draf dibahas sebelum dikembalikan, sementara Fraksi Gerindra tidak hadir dalam rapat tertutup tersebut.

Keputusan anggota DPR tersebut diambil berdasarkan catatan yang disampaikan para narasumber baik dari instansi pemerintah, akademisi, maupun pakar dan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Terdapat lima hal yang menjadi alasan utama.

Pertama, terdapat ketidakselarasan antara naskah akademik dengan naskah RUU Kamnas.

Kedua, RUU tentang Kamnas menggunakan paradigma dan pendekatan yang masih diperdebatkan yaitu pendekatan kontigensi.

Ketiga, adanya ketidaksesuaian antar pasal-pasal dalam RUU tersebut.

Selanjutnya, terdapat duplikasi dan kontradiksi dari UU sektoral, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan UU Nomor 17 Tahun 2001 tentang Intelijen Negara.

Terakhir, RUU Kamnas dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan berdemokrasi.

DPR akan menunggu pemerintah mengirimkan draf revisi dalam waktu dua kali masa sidang.

Jika tidak, Pansus akan dibubarkan dan pembahasan RUU tersebut ditunda.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon