Operator Diminta Tetap Terapkan Tarif Interkoneksi Lama

Kamis, 1 September 2016 | 20:23 WIB
AM
B
Penulis: Abdul Muslim | Editor: B1
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (Beritasatu.com/Herman)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta kepada penyelenggara operator telekomunikasi di Tanah Air untuk tetap menggunakan tarif panggilan antarjaringan seluler (interkoneksi/off-net) lama. Pasalnya, penurunan tarif interkoneksi rata-rata 26% telah ditunda implementasinya dari seharusnya mulai dilaksanakan pada Kamis (1/9).

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza menuturkan, sebagaimana diketahui bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJ PPI) Kemenkominfo telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada penyelenggara telekomunikasi di Tanah Air yang melakukan interkoneksi, yaitu SE Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 tertanggal 2 Agustus 2016.

"Mengingat hari Kamis (1/9) yang merupakan masa berlaku sebagaimana tertulis dalam SE tersebut, maka selanjutnya DJ PPI telah melakukan komunikasi kepada penyelenggara dimaksud dan menyampaikan bahwa saat ini dokumen penawaran interkoneksi (DPI) belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara dipersilakan menggunakan acuan (tarif) yang lama," ujar Noor, dalam keterangannya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akhirnya menunda pemberlakuan penurunan tarif baru interkoneksi sebesar 26% yang semula direncanakan mulai berlaku Kamis (1/9). Hal itu dilakukan sesuai dengan permintaan Komisi I DPR karena penentuan tarif yang simetris belum bisa diterima oleh semua operator telekomunikasi di Tanah Air.

"Sesuai permintaan Komisi I DPR pada RDP (rapat dengar pendapat) terakhir, Rabu, 24 Agustus lalu, pemberlakuan tarif baru interkoneksi ditunda. Tarif baru kemungkinan diberlakukan setelah RDP selanjutnya dengan DPR," ujar Noor di Jakarta, Rabu (31/8).

Pada awal Agustus lalu, Menkominfo mengumumkan rencana penurunan tarif antaroperator telekomunikasi rata-rata 26% untuk 18 skenario yang mulai berlaku 1 September 2016 hingga akhir Desember 2018.

Beberapa di antaranya, tarif interkoneksi untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler maupun terminasi layanan suara lokal ke fixed rata-rata turun menjadi Rp 204 per menit dari sebelumnya Rp 250 per menit. Sedangkan biaya interkoneksi originasi dan terminasi SMS menjadi Rp 11 per SMS dari sebelumnya Rp 24 per SMS.

Telkomsel Terima Penundaan Tarif Interkoneksi

Indosat Ingin Terapkan Tarif Interkoneksi Baru













Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon