Kontribusi Tambahan untuk Pengembang Reklamasi Tetap Berlaku

Kamis, 15 September 2016 | 15:21 WIB
DP
FB
Penulis: Deti Mega Purnamasari | Editor: FMB
Suasana pengerjaan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Suasana pengerjaan proyek reklamasi Teluk Jakarta. (Antara/Zabur Karuru)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memastikan kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi pantai utara Jakarta tetap berjalan. Hal tersebut dikarenakan kontribusi tambahan ada dasarnya.

"Dasarnya dari Keputusan Presiden dan Perda. Di Perda jelas disebutkan mau bangun rusun segala macam. Kalau mau bangun rusun segala macam, tahunya kontribusi dari mana? Siapa yang gunakan? Itu ada dalam perjanjian tahun 1997," terang Basuki di Balai Kota, Kamis (15/9).

Perjanjian tersebut, katanya merupakan perjanjian oleh PT Manggala Krida Yudha yang merupakan perusahaan milik keluarga Presiden Soeharto. Di mana dalam perjajian tersebut terdapat istilah kontribusi tambahan yang diperuntukkan bagi pembenahan wilayah pesisir utara dengan membangun banyak infrastruktur.

"Setelah dihitung, nilai yang pantas 70:30 tapi sekarang kan dikonversi menjadi 15 persen dari NJOP. Itu yang kita pakai," terangnya.

Dengan rumusan itu, Basuki mengatakan, para pengembang pun tidak keberatan. Mereka hanya meminta supaya arus kas perusahaan masing-masing diatur mengingat kondisi ekonomi yang tengah memburuk.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon