Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye, Paslon Bisa Dibatalkan Pencalonannya

Selasa, 4 Oktober 2016 | 13:23 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Ketua KPU Juri Ardiantoro (keempat kanan) didampingi (kiri ke kanan) Sekjen KPU Arif Rahman, komisioner KPU Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Hasyim Asy`ari, Arief Budiman, dan   
Hadar Nafis Gumay.
Ketua KPU Juri Ardiantoro (keempat kanan) didampingi (kiri ke kanan) Sekjen KPU Arif Rahman, komisioner KPU Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Hasyim Asy`ari, Arief Budiman, dan Hadar Nafis Gumay. (Antara)

Jakarta - Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan pasangan calon (paslon) agar menyerahkan laporan keuangan atau dana kampanye secara keseluruhan. Dana kampanye yang dimaksud adalah seluruh biaya, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon untuk berbagai kegiatan kampanye pemilihan.

"Laporan dana kampanye ini terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. Pasangan calon wajib serahkan laporan tersebut ke KPUD," ujar Ferry, saat dihubungi, Senin (03/10).

Di dalam LADK, kata Ferry, harus disertakan dengan rekening khusus dana kampanye, saldo awal penerimaa serta pengeluaran sebelum rekening khusus dibuat. LADK harus diserahkan kepada KPU sehari sebelum penetapan pasangan calon, tanggal 24 Oktober 2016.

"LPSDK memuat siapa-siapa saja yang menyumbang pasca LADK diserahkan ke KPU, misalnya partai atau gabungan partai berapa sumbangannya atau perseorangan sumbangan berapa," ungkap dia.

Sementara LPPDK, terang dia, merupakan laporan dana kampanye secara keseluruhan baik penerimaa maupun pengeluaran. LPPDK ini, kata dia wajib diserahkan sebelum hari pemungutan suara.

"Jika LPPDK ini terlambat atau tidak diserahkan sama sekali maka bisa mengakibatkan pembatalan pasangan calon," tandas dia.

Lebih lanjut, Ferry mengatakan, jumlah sumbangan dana kampanye baik dalam bentuk uang, barang dan jasa sudah diatur dalam UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Peraturan KPU No 13/2016 tentang Dana Kampanye.

Dalam Pasal 7 PKPU tentang Dana Kampanye disebutkan bahwa jumlah sumbangan dari partai politik atau gabungan parpol maksimal sebesar Rp 750 juta, dari perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta dan dari badan hukum maksimal sebesar Rp 750 juta.

"Jika ada yang memberikan sumbangan lebih dari jumlah yang sudah ditentukan, maka harus dikembalikan ke kas negara. Nanti, akan diaudit oleh akuntan publik," katanya.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon