Kemdagri Diminta Benahi Tata Kelola Keuangan Parpol

Kamis, 6 Oktober 2016 | 14:28 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Ilustrasi.
Ilustrasi. (BSMH)

Jakarta - Peneliti Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) agar tidak hanya fokus pada kenaikan bantuan dana untuk partai politik (Parpol). Bantuan keuangan negara untuk parpol, harus dilihat dalam konteks pembenahan partai politik.

"Kemdagri tidak hanya fokus menaikkan jumlah anggaran bantuan keuangan negara untuk parpol tetapi persoalan lainnya, yaitu tata kelola, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan, transparansi, dan sanksi apabila terjadi pelanggaran," ujar Almas di Jakarta, Kamis (6/10).

Almas mengakui, parpol mengemban fungsi dan peran strategis dalam penyelenggaraan negara yang menganut sistem demokrasi. Parpol, kata dia, merupakan rahim dari lahirnya penyelenggara negara, baik legislatif dan eksekutif tingkat nasional maupun daerah.

"Persoalan keuangan ini dapat mengganggu partai dalam menjalankan fungsi dan peran tersebut. Oleh karena itu, persoalan keuangan partai sebaiknya tidak dibiarkan berlarut-larut," kata dia.

Menurut dia, langkah Kemdagri dan Komisi II DPR untuk meningkatan bantuan keuangan partai adalah langkah yang tepat. Melakukan desain ulang bantuan keuangan negara untuk partai, kata dia, dapat menjadi pintu masuk reformasi partai.

"Namun, perlu diingat bahwa persoalan keuangan partai bukan hanya soal jumlah alokasi keuangan negara untuk partai. Selama ini, Kemdagri sekadar berfokus merevisi regulasi untuk menaikkan anggaran," tandas dia.

Kenaikan yang saat ini diusulkan sebesar 50 kali lipat dari Rp 108 nilai per suara yang saat ini berlaku. Sebelumnya, kata Almas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, pernah mewacanakan Rp 1 Triliun anggaran untuk partai.

"Wacana yang berubah-ubah ini tidak disertai dengan dasar penghitungan dan pertimbangan yang jelas. Seharusnya, pemerintah memiliki basis argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.

Selain itu, lanjut Almas ada banyak persoalan lain partai politik, seperti tata kelola, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan. Menurut dia, revisi ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana diwacanakan Kemdagri hanya akan menaikkan besaran alokasi uang negara tanpa membenahi persoalan keuangan partai lainnya.

"Dengan hanya menaikkan bantuan, harapan partai dapat menjadi lembaga yang berkontribusi positif terhadap pemerintahan dan pemberantasan korupsi sulit tercapai," ungkapnya.

Dalam konteks ini, kata Almas, ICW menilai bahwa persoalan keuangan partai perlu dijawab melalui revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik untuk mereformasi tata kelola keuangan partai politik yang lebih baik. Revisi UU Parpol ini, kata dia akan fokus pada beberapa hal berikut, yaitu sumber keuangan partai, alokasi penggunaan keuangan, dan pelaporan, pertanggungjawaban, serta sanksi.

"Partai politik juga perlu berkomitmen untuk membenahi keuangan partai dengan mendukung revisi pengaturan keuangan partai yang mendorong partai transparan dan akuntabel," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon