Presiden Diminta Tolak Revisi 2 PP Telekomunikasi

Selasa, 11 Oktober 2016 | 22:03 WIB
EK
B
Penulis: Emanuel Kure | Editor: B1
Ilustrasi Ombudsman
Ilustrasi Ombudsman (Beritasatu.com)

Jakarta - Lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak dan tidak menandatangani draf revisi PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menyarankan Presiden tidak menandatangani draf revisi dua PP tersebut karena cacat prosedur. "Tak hanya satu, tapi ada enam potensi maladministrasi, atau cacat prosedur di dalam proses revisi kedua PP ini," tegas Alamsyah Saragih, di Jakarta, Selasa (11/10).

Menurut dia, enam potensi maladministrasi atau cacat prosedur yang dimaksud jika dua PP tersebut sampai diteken oleh presiden, yakni pengabaian partisipasi publik, pelayanan yang diskriminatif, menutup informasi tanpa mempertimbangkan kepentingan publik, merugikan keuangan negara, pengabaian terhadap kecenderungan praktik pemegang lisensi broker, dan perlakuan istimewa terhadap sejumlah operator.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dikabarkan telah menerima surat tembusan dari Menko Perekonomian tentang revisi dua PP yang merupakan turunan dari UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi. Sedangkan inti revisi dua PP tersebut untuk memfasilitasi pengaturan masalah berbagi jaringan (network sharing) dan akses (spektrum) jaringan antaroperator (interkoneksi).

Revisi dua PP juga kabarnya telah berada di Sekretariat Negara untuk dilakukan pemeriksaan terakhir, sebelum diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk diteken. Setelah ditandatangani oleh presiden, kedua PP tersebut akan dibuat turunannya melalui peraturan menteri kominfo.

"Saran saya, tunda saja revisi PP ini. Bukan saya tidak percaya sama menterinya, tapi percuma saja kalau bolong-bolong, masih cacat prosedur. Toh, menterinya sendiri belum pernah menjawab, apakah konsultasi publik itu sudah pernah dilakukan, atau belum. Apakah ini sesuai dengan UU atau tidak," lanjut Alamsyah.

Dokumen itu juga menyebutkan, pemerintah akan menghitung nilai investasi dan nilai kompensasi atas pelaksanaan sharing per wilayah dan dalam pelaksanaan perhitungan dapat menugaskan auditor independen. Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan biaya atas penggunaan backbone yang dibangun oleh pemerintah dan dihitung sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Alamsyah menegaskan, kondisi penciptaan persaingan usaha yang sehat, pencapaian efisiensi, dan perwujudan keberlanjutan penyelenggaraan jaringan tidak mungkin terjadi jika masih ada cacat prosedur.

"Ombudsman sangat tidak setuju revisi kedua PP itu dilanjutkan karena secara eksplisit melanggar UU No 36/1999. Kalau tetap mau memaksakan revisi PP, ubah dulu UU-nya," tegas Alamsyah.

Rugikan Negara
Sementara itu, Executive Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, rencana implementasi network sharing maupun penurunan tarif interkoneksi berpotensi menggerus pendapatan negara dan merugikan sebagian pelanggan telekomunikasi, terutama di perkotaan.

Sebab, rencana revisi PP 52/2000 dan PP Nomor 53/2000 untuk network sharing yang disusun secara tidak transparan, serta ditujukan bukan untuk penguatan kepentingan nasional dan pemenuhan kebutuhan nasional, berpotensi membuat negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan pajak.

Sedangkan penurunan tarif interkoneksi merupakan cara untuk memberikan ruang bagi beberapa provider tertentu, yang memiliki biaya operator lebih rendah dari tarif interkoneksi untuk menekan harga serendah-rendahnya, sehingga terjadi perang harga di pasar.

Kompetisi yang tidak sehat yang dilakukan oleh operator, lanjut Yustinus, akan memacu perang harga, sehingga menurunkan penjualan dan laba bersih yang berdampak pada turunnya PPN, PPh, dan PNBP. Estimasi terjadinya potential loss dari pendapatan (revenue) pada industri telekomunikasi nasional pun diperkirakan sekitar Rp 14 triliun.

"Hal ini akan mengakibatkan terjadinya penurunan kontribusi PNBP yang diperkirakan sebesar Rp 245 miliar (1,75% x Rp 14 triliun). Lebih lanjut, akan terjadi penuruan penerimaan PPN sebesar Rp 1,4 triliun (10% x Rp 14 triliun) dan PPh Badan sebesar Rp 3,5 triliun (25% x Rp 14 triliun)," ujar Yustinus.

   
   
   
   
   
   
 
   
   
   
   
   
   





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon