Komnas PA Desak Pemerintah Segera Buat Peraturan Pelaksana Perppu Kebiri

Kamis, 13 Oktober 2016 | 15:30 WIB
DM
FB
Penulis: Dina Manafe | Editor: FMB
Ilustrasi hukuman kebiri.
Ilustrasi hukuman kebiri. (Ist/Ist)

Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR, Rabu (12/10). Pemerintah diminta menindaklanjuti Perppu tersebut dengan segera membuat peraturan pelaksana dan petunjuk teknisnya.

"Pengesahan Perppu ini hadiah bagi anak Indonesia. Kami harapkan Pemerintah tidak menunda atau lamban dalam membuat peraturan pelaksananya. Harus segera buat langkah strategi untuk implementasi di masyarakat," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada SP, Kamis (13/10).

Menurut Arist, Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) harus segera berkoordinasi dengan kementerian di bawahnya untuk segera menyusun peraturan pelaksana dan petunjuk teknis dari Perppu tersebut. Harus segera diatur tugas dan kewajiban tiap-tiap intansi terkait.

Misalnya Kementerian Sosial bertanggungjawab dalam hal rehabilitasi sosial bagi korban kekerasan seksual. Kementerian Kesehatan menunjuk siapa yang akan menjadi eksekutor hukuman kebiri kimiawi ketika pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri. Kementerian Hukum dan HAM bagaimana mengurus pidana penjara, dan lainnya. Lalu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam hal perlindungan terhadap korban.

"Pelaksanaan Perppu ini mendesak karena tidak hanya jumlah kasus kekerasan seksual pada anak yang meningkat, tetapi juga modus makin beragam dan pelakunya bukan perorangan melainkan gerombolan," kata Arist.

Arist berharap hukuman tambahan dalam Perppu Perlindungan Anak atau kerap disebut Perppu Kebiri ini bisa melindungi anak Indonesia dari predator seksual. Sebab, pidana pokok sudah jelas diatur dalam Perppu Kebiri ini, yaitu minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup serta hukuman mati. Perppu ini juga mengatur tiga sanksi tambahan sanski, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Hukuman pidana dalam Perppu ini jauh lebih berat daripada peraturan sebelumnya, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi minimal hanya 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun, aturan ini tidak memberi efek jera karena kebanyakan kasus hanya dijatuhi sanksi minimal, dan bahkan pelaku dapat bebas jika hanya dua alat bukti.

"Artinya dengan Perppu ini tidak ada alasan lagi bagi hakim untuk memutuskan hukuman di bawah 10 tahun. Dengan Perppu ini kesaksian korban cukup sebagai alat bukti, dan keterangan ahli. Tidak perlu lagi ada saksi lain," kata Arits.

Menurut Arits, Perppu ini akan dievaluasi setiap setahun untuk melihat sejauh mana efektifitasnya melindungi anak Indonesia dari kejahatan seksual. Namun, menurut dia, Perppu ini tidak cukup efektif bila masyarakat tidak diaktifkan.

Selain dibutuhkan hukuman yang memberi efek jera, peran serta masyarakat perlu ditingkatkan untuk mencegah dan memutus mata rantai kekerasan seksual. Masyarakat bisa mengawal Perppu ini dengan membentuk gerakan perlindungan anak sekampung yang diintegrasikan dalam program pembangunan desa.[D-13]



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon