JPU Tolak Pledoi Jessica
Senin, 17 Oktober 2016 | 15:39 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menolak semua isi pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Jessica Kumala Wongso maupun tim penasihat hukumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Setelah penuntut umum mempelajari dan membaca pledoi terdakwa, semakin kokoh tuntutan penuntut umum seperti yang telah dibacakan (20 tahun penjara dikurangi masa tahanan). Pada intinya, penuntut umum menolak pledoi penasihat hukum," ujar JPU Meylani, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/10).
Dikatakan Meylani, pledoi kubu Jessica tidak objektif karena memutar balikan fakta-fakta persidangan.
"Karena hanya penggalan-penggalan, atau potongan yang sifatnya parsial dari keterangan saksi dan keterangan para ahli yang hanya menurut argumentasi mereka saja," ungkapnya.
Ia menambahkan, keterangan pledoi kubu terdakwa tidak menggambarkan karakter atau fakta yang sebenarnya terjadi.
"Karena apabila penasihat hukum atau terdakwa mengurai fakta persidangan sebagaimana adanya tanpa dikurangi atau dipotong-potong sesuka hatinya dengan menggunakan rangkaian fakta persidangan secara utuh, maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan baik oleh penasihat hukum maupun terdakwa di dalam pledoi mereka," katanya.
Ia menegaskan, dengan menguraikan fakta-fakta di persidangan secara komprehensif dapat dilihat bagaimana rapi dan kejinya terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap Mirna.
"Kemudian, dengan menguraikan rangkaian fakta persidangan secara menyeluruh kita semua diharapkan dapat menyelami penderitaan korban Mirna, sesaat setelah meminum es kopi Vietnam yang telah dimasukan racun sianida oleh terdakwa sampai dengan korban Mirna meregang nyawa," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




