Ricuh Demo BBM, PAN Minta Kapolri Tindak Anggota

Rabu, 28 Maret 2012 | 12:12 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Pengunjuk rasa dan aparat kepolisian terlibat bentrok di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. FOTO : ADEK BERRY/AFP
Pengunjuk rasa dan aparat kepolisian terlibat bentrok di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. FOTO : ADEK BERRY/AFP
"Kapolri harus menindak bawahannya yang melakukan tindakan kekerasan kepada media juga para demonstran."

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno menyayangkan adanya kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan aparat pada unjuk rasa penolakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/3) kemarin.

Karena itu, Teguh mendesak Kapolri untuk menindak bahawannya. Apalagi, wartawan yang saat itu sedang meliput aksi telah menggunakan atribut media.

"Kapolri harus menindak bawahannya yang melakukan tindakan kekerasan kepada media juga para demonstran," kata Teguh Juwarno saat dihubungi wartawan, hari ini.

Menteri Koordinator Politik hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) sebelumnya mengatakan aparat akan melakukan pendekatan persuasif kepada para demonstran.
 
"Pernyataan Menkopolhukam bahwa aparat keamanan akan bertindak persuasif diterjemahkan menjadi represif," katanya.
 
Menurutnya, Dewan juga perlu memanggil Kepolisian dan  mengingatkan agar tidak berlaku kekerasan kepada demonstran dan juga  pers. Polisi harus diingatkan tugasnya sebagai pengayom masyarakat.
 
"Front Pembela Islam (FPI) saja yang tidak dibiayai dan digaji dengan APBN kalau melakukan kekerasan dikecam bertubi-tubi," kata dia.
 
Kemarin sore, aksi massa gabungan mahasiswa di kawasan Gambir ricuh. Aparat kemudian sempat merebut kaset rekaman salah satu wartawan media  elektronik.

Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta  (PWJ) Widhi Wahyu Widodo juga mendesak pemerintah, termasuk kepolisian bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa tiga jurnalis dalam peliputan aksi unjuk rasa mahasiswa menentang kenaikan BBM.

"Atas tragedi tersebut Kapolri harus tegas menindak anak buahnya yang  melanggar prosedur penanganan aksi unjuk rasa dan berujung kekerasan  terhadap wartawan, bila tidak maka bisa dikatakan bahwa polisi adalah  lembaga kamtibmas yang justru melegalkan kekerasan terhadap warga  negaranya," kata Widi dalam keterangan pers di Jakarta.

Bagi PWJ, sikap aparat Kepolisian sangat tak menghormati hukum, karena meski petugas sudah mengetahui ketiganya sebagai wartawan, tapi tetap saja dipukuli.
 
"Hal ini menunjukan betapa tingginya arogansi petugas dilapangan dan  tidak menunjukan sedikitpun rasa menghargai kerja wartawan," ujar dia.
 
Menurut Widi, karena keselamatan wartawan rentan dalam peliputan, atau perlindungan terhadap wartawan masih sangat kecil sekali, maka  pemerintah dan dewan pers harus duduk bersama dalam merumuskan juklak dan juknis bagi aparat kepolisian dalam menghadapi aksi demo dan  menghargai kerja wartawan.
 
Petunjuk itupun harus menyertakan adanya sanksi tegas bahkan pidana apabila hal itu dilanggar.
 
"Padahal profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Kebebasan Pers No. 40  Tahun 1999. Sayangnya, kelompok masyarakat atau organisasi  kemasyarakatan masih banyak yang belum mengerti bahwa menghalangi  apalagi mengintimidasi wartawan saat bertugas melanggar Undang-Undang,"  tegas dia.
 
Berdasarkan catatan PWJ, sepanjang Januari-Mei 2010 sudah ada sekitar 40  lebih kasus kekerasan terhadap wartawan. ini belum lagi yang tahun lalu  mencapai 60 kasus kekerasan yang sifatnya intimidasi, kekerasan fisik,  larangan peliputan hingga pembunuhan terhadap wartawan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon