Materi RUU Penyelenggaraan Pemilu Dinilai Masih Mentah
Senin, 24 Oktober 2016 | 19:59 WIB
Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, mengatakan, selain terlambat dari target awal, materi legislasi Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang diserahkan Presiden ke DPR masih jauh dari harapan dan sangat membutuhkan penyempurnaan.
"Ibarat memperbaiki rumah, renovasi yang dilakukan belum mendasarkan dari kerusakan yang ada. Contohnya adalah perihal sistem Pemilu," ujar Masykurudin di Jakarta, Senin (24/10).
Dalam sistem Pemilu yang diajukan, kata Masykurudin, RUU menyebutkan Pemilu legislatif dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas. Yaitu menggunakan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.
"Elemen sistem Pemilu lainnya dalam RUU tersebut menyebutkan, jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 560 dibagi dalam 78 daerah pemilihan dengan alokasi 3-10 kursi. Metode konversi suara menggunakan sainte lague modifikasi di mana suara Parpol dibagi pembilang 1,4; 3; 5; 7 dan seterusnya. Ambang batas perwakilan sebesar 3,5 persen untuk DPR," jelas dia.
Perubahan paling signifikan, kata Masykurudin terjadi pada metode pemberian suara dan penentuan calon terpilih. Meskipun terdapat daftar calon, tetapi pemilih mencoblos gambar atau nomor urut partai dan perolehan siapa yang mendapatkan kursi berdasarkan berdasarkan nomor urut.
"Ketentuan ini, seperti menjadi jalan tengah antara proporsional terbuka terbanyak dengan proporsional tertutup nomor urut," ungkap dia.
Akan tetapi, kata Masykurudin, jika diperhatikan lebih lanjut, sistem ini tak ubahnya proporsional tertutup nomor urut. Menurut dia, terbuka terbatas secara subtansial sesungguhnya tertutup.
"Seakan-akan terbuka, padahal tertutup. Kedaulatan pemilih dibuat seakan-akan partisipatoris. Jalan tengah yang diambil adalah terbuka terbatas tetap membuat kehendak mayoritas pemilih terhalangi," tandas dia.
Lebih lanjut, Masykurudin mengatakan, selain sesungguhnya tertutup, pilihan sistem Pemilu terbuka terbatas juga tidak menjawab persoalan yang selama ini kita alami. Menurut dia, problem mendasar dalam sistem proporsional terbuka suara terbanyak yang menyebabkan partai politik lemah dan meningkatkan politik transaksional jawabannya bukan dengan mengubah sistem.
"Namun, kelemahana sistem proporsional terbuka suara terbanyak dapat diatasi dengan penegakan hukum yang kuat, efektif dan berwibawa serta prosedur pencalonan yang lebih baik," kata dia.
Menurut dia, dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka suara terbanyak dan mewujudkan sistem penegakan hukum yang kuat serta mengatur proses pencalonan untuk membangun soliditas kepartaian maka harapan publik untuk mendapatkan proses Pemilu yang lebih adil dan berkualitas semakin terwujud.
"Ketentuan sistem Pemilu ini harus benar-benar menjadi perhatian DPR, selain untuk perbaikan Pemilu mendatang juga terkait nasib partai politik itu sendiri," pungkas Masykurudin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




