Panja Karhutla Akan Panggil Pejabat Kepolisian Terkait SP3 15 Perusahaan
Kamis, 27 Oktober 2016 | 18:25 WIB
Jakarta - Panja Karhutla Komisi III DPR akan segera memanggil dua mantan Kapolda Riau, Irjen Dolly Bambang Hermawan dan Brigjen Supriyanto, bersama Kapolda Riau saat ini, Brigjen Zulkarnain Adinegara, terkait tugas Panja menangani isu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Ketua Panja Karhutla, Desmond Junaedi Mahesa, mengatakan, pihaknya menduga ada data yang berbeda mereka dapatkan diantara ketiga pejabat itu, terkait kasus kebakaran hutan.
"Makanya kita cross check, kita lihat kesesuaian datanya," kata Desmond, di Jakarta, Kamis (27/10).
Masalah ini, lanjut dia, berawal dari SP3 kasus pembakaran hutan. Desmond mengatakan, pihaknya ingin menelusuri prosesnya, apakah sesuai aturan atau tidak. Jika ternyata salah satu dari petinggi Polri itu memberikan keterangan bohong, kata Desmond, pihaknya akan memastikan Panja Karhutla bakal memberikan rekomendasi pemecatan terhadap bersangkutan. "Merekomendasikan agar orang ini dipecat saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Riau bersikukuh bahwa SP3 kasus pembakaran hutan diduga melibatkan 15 perusahaan adalah sah dan tak melanggar peraturan.
Pihak Kepolisian sendiri sudah menantang agar kalau memang SP3 bermasalah, digugat saja ke pengadilan. Sementara, menurut Desmond, tindakan demikian tak ada gunanya.
"Kita tahu pengadilan ini masuk angin terus. Sama saja melimpahkan ke pengadilan. Pengadilan yang korup akhirnya memenangkan keputusan kepolisian," imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




