Polri Janji Tak Terpengaruh Tekanan Publik
Sabtu, 5 November 2016 | 14:06 WIB
Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera memastikan nasib kasus dugaan penistaan agama sebagaimana yang diatur Pasal 156a KUHP yang melibatkan gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maksimal dua pekan ke depan.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jumat (4/11) malam serta kesepakatan antara perwakilan pengunjuk rasa dengan Wapres Jusuf Kalla, Jumat petang.
"Proses hukum terhadap saudara Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan," tegas Jokowi.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, yang dimaksud dengan tegas dan cepat adalah dalam waktu dua pekan ke depan kasus dugaan penistaan agama ini sudah akan diputuskan kelanjutannya.
"Akan ada kepastian apakah kasus ini masuk unsur penistaan agama atau bukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan pada sejumlah ahli, termasuk Pak Ahok (sebagai terlapor), dan melakukan gelar perkara," kata Boy, Sabtu (5/11).
Sedangkan yang dimaksud transparan adalah para perwakilan ulama diperkenankan ikut langsung dalam gelar perkara. Juga saksi ahli dari para pihak yang sudah memberikan kesaksian juga bisa ikut hadir dalam gelar perkara itu.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyatakan, proses penanganan kasus dugaan penistaan agama masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, polisi masih berupaya untuk melakukan pembuktian ada tidaknya unsur pidana. Jika sudah ditemukan unsur pidana maka kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Proses penentuan itu akan dilakukan dalam gelar perkara. Gelar perkara dilakukan jika seluruh saksi dan saksi ahli yang dibutuhkan telah selesai dimintai keterangan.
Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan menilai, jangka waktu dua minggu yang dijanjikan pemerintah adalah dalam upayanya untuk memproses hukum dugaan tindak pidana penistaan agama, bukan mengadili, apalagi menangkap seperti yang disuarakan pengunjuk rasa.
"Hasilnya tergantung proses penyelidikan dan penyidikan. Kalau memang penyidik menganggap ada bukti cukup terkait tindak pidana, maka seterusnya akan melibatkan kejaksaan," katanya.
Jadi, menurutnya, proses dua minggu yang dijanjikan pemerintah adalah proses di level penyelidikan. Selepas itu, sangat tergantung upaya penyidik dalam mencari alat bukti untuk menaikkan status menjadi penyidikan yang artinya sudah ada tersangka.
Boy membantah jika sikap Polri tersebut karena adanya tekanan ribuan massa yang turun berdemo di Jakarta serta di sejumlah daerah lain di Indonesia pada Jumat (4/11). "Nggak, kita nggak merasa tertekan. Ini memang sudah masuk tahapan dan kami profesional," tambah Boy.
Pada masa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti diterbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VI/2014. Dalam surat edaran itu disebutkan bila sudah memasuki tahapan pemilu kemudian ada laporan terhadap calon kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur, maka proses hukum ditangguhkan sampai pemilihan selesai. Langkah hukum ini sebagai perwujudan bahwa Polri independen tidak dimanfaatkan kepentingan tertentu.
Mengacu pada surat tersebut, Polri seharusnya menunda proses hukum laporan dugaan penistaan agama, dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama hingga pemilihan dalam Pilgub DKI Jakarta selesai. Nyatanya, Polri akan mempercepat proses setelah wakil pengunjuk rasa bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla. Hingga kini sudah ada sekitar 24 saksi dan saksi ahli yang diperiksa dalam kasus yang berpangkal dari ucapan Ahok di Kepulauan Seribu terkait Surat Al-Maidah ayat 51 itu.
Direktur Imparsial, Al-Araf yang dihubungi secara terpisah mengatakan, proses percepatan pengusutan kasus ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika keamanan yang berkembang dan hal seperti itu boleh saja.
Di masa Kapolri Badrodin Haiti, memang ada surat edaran untuk menunda sementara kasus-kasus yang melibatkan calon kepala daerah. Namun, menurut Al-Araf, karena sifatnya surat edaran, maka bisa direvisi atau tidak dipakai oleh Kapolri saat ini. Berbeda dengan UU atau PP yang harus dilaksanakan meski berganti kapolri.
"Artinya prosesnya dipercepat itu boleh saja, yang tidak boleh adalah adanya intervensi pada penyidik dalam proses hukum oleh siapa pun juga. Ada atau tidaknya intervensi itu nanti terlihat dalam proses gelar perkara yang juga dijanjikan transparan. Gelar itulah yang nantinya menentukan peningkatan status hukum apakah ada atau tidaknya pidana dan siapa tersangkanya," katanya.
Sedangkan Imam Besar FPI Habie Rizieq Shihab telah menegaskan jika pihaknya akan terus mengawal kasus Ahok. Dia berjanji akan kembali menggelar demo dengan massa yang lebih besar jika keinginan mereka supaya Ahok dipidana, ditangkap, dan dipenjara, karena ancaman Pasal 156a KUHP adalah lima tahun penjara sehingga tersangka dapat ditahan, tidak terealisasi.
"Kita tidak main-main. Kalau enggak diselesaikan maka kami akan siap datang lagi. Setelah senin nanti kita akan follow up semua pemberitaan. Bila tak ada perkembangan dalam tiga minggu, kita siap turun (berdemonstrasi) lagi," kata Rizieq saat berorasi di depan Gedung MPR/DPR Jumat dini hari tadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




