Pengawas Pemilu Diperkuat, Tugas Bawaslu Dinilai Perlu Ditambah
Minggu, 6 November 2016 | 19:48 WIB
Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, mengatakan, salah satu ketentuan baru dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah terkait pengawas di tingkat Kabupaten/Kota.
Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang semula ad hoc dengan masa bakti sesuai dengan tahapan Pemilu, berubah menjadi permanen selama lima tahun dengan perubahan nama menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 72 dan Pasal 80 di RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diajukan Pemerintah.
"Perubahan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat permanen berdampak pada pembentukan sekretariat dan penetapan jabatan fungsional untuk mendukung kerja-kerja pengawasan. Sementara tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota yang diatur dalam RUU Pemilu melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum masih dilakukan dalam rentang tahapan Pemilu yaitu kurang lebih selama 22 bulan," ujar Masykurudin di Jakarta, Minggu (6/11).
Masykurudin menilai dengan status sebagai lembaga permanen yang bertanggung terhadap keadilan Pemilu, adalah mubazir jika tugas Bawaslu Kabupaten/Kota hanya bekerja selama masa tahapan Pemilu saja. Dengan dukungan sekretariat, kata dia, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja-kerja yang lebih dari itu, di antaranya melakukan penelitian, penguatan masyarakat hingga kegiatan teknis perbaikan data pemilih diluar masa pemutakhiran sebagai kontribusi terhadap perbaikan administrasi kependudukan.
"Di luar tahapan penting penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kajian mendalam tentang kondisi dan perilaku pemilih sebelum atau sesudah Pemilu, hal ini untuk mendeteksi aspek-aspek sosial dan struktural sehingga dapat menentukan strategi pengawasan yang tepat," tutur dia.
Demikian juga, lanjut Masykurudin, penguatan masyarakat dalam berdemokrasi yang lebih matang dapat dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan pelibatan masyarakat yang lebih intensif untuk peduli terhadap kebijakan daerah. Sementara dalam hal yang lebih teknis, kata dia, dalam hal perbaikan administrasi kependudukan di mana satu warga satu identitas maka Bawaslu dapat berkontribusi dalam konteks kepemiluan dengan perbaikan data pemilih yang terus menerus.
"Penguatan Bawaslu Kabupaten/Kota harus disertai dengan peningkatan tugas dan kewajibannya. Dana publik yang telah dikeluarkan harus sepadan dengan kinerja yang dihasilkannya," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




