Kalapas: Antasari Tetap Dipantau Meski Sudah Bebas
Kamis, 10 November 2016 | 11:04 WIB
Tangerang- Kepala Lapas (Kalapas) Klas 1 Tangerang Arfan mengatakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar masih tetap dalam pemantauan meski sudah keluar dari dalam penjara.
"Antasari tetap mendapatkan pemantauan dari petugas kejaksaan dan wajib lapor karena bagian dari pembinaan, katanya di Tangerang, Kamis (10/11)
Ia mengatakan, Antasari akan lepas dari pemantauan setelah bebas secara keseluruhan pada 2022.
Antasari hari ini dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani setengah masa pidana dari total vonis yakni 18 tahun penjara.
Arfan menegaskan selama berada di lapas, Antasari berkelakuan baik hingga akhirnya mendapatkan remisi. "Begitu juga dengan kegiatan asimilasi yang dijalani Pak Antasari, tak ada masalah. Hal itu yang menjadi alasan pemberian remisi," paparnya.
Diketahui, Antasari dianggap menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada Maret 2009. Motifnya adalah cinta segi tiga antara Antasari-Rani-Nasrudin. Antasari curhat ke Sigit Haryo Wibisono dan kemudian Sigit meminta bantuan perwira menengah Kombes Wiliardi Wizard. Setelah itu, Williardi mencari tim eksekutor yaitu Edo, dan kawan-kawan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




