Jampidsus Ajukan Cekal Tersangka Chevron

Jumat, 30 Maret 2012 | 15:18 WIB
RN
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Jampidsus Andhi Nirwanto (Kiri) usai pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Jampidsus Andhi Nirwanto (Kiri) usai pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Antarafoto)
Pencekalan diajukan bagi tujuh tersangka kasus dugaan korupsi PT CPI.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung mencekal tujuh tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia.
 
"Syarat pencekalan sudah lengkap. Tadi pagi sudah kami ajukan ke JAM-Intel. Mudah-mudahan hari ini final," kata JAM-Pidsus Andhi Nirwanto di Jakarta, hari ini.
 
Andhi mengatakan, ketujuh tersangka tersebut kini kembali menjalani  pemeriksaan sebagai tersangka. Sedangkan, keterlibatan BP Migas dalam  perkara masih didalami oleh penyidik.
 
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan, berkas pencekalan itu belum dikirim bagian intelijen ke Direktorat Imigrasi Kemenkum dan HAM. "Masih diteliti  kelengkapannya," katanya.
 
Kasus ini bermula ketika PT Chevron menganggarkan US$270 juta untuk  proyek lingkungan bernama bioremediasi pada 2003 sampai 2011. Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.
 
Chevron kemudian menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya  untuk memulihkan tanah bekas eksploitasi tambang minyak milik Chevron  dengan metode bioremediasi. Sedangkan, proses pembayarannya dengan sistem  cost recovery yakni dikerjakan dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.
 
Hasil penyelidikan diduga Green Planet dan Sumigita tidak memiliki  klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai  perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Dan proyek itu tidak dikerjakan. Padahal cost recovery-nya itu diajukan ke BP migas. Sehingga kerugian negara ditaksir sekitar US$23,361 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon