Jampidsus Ajukan Cekal Tersangka Chevron
Jumat, 30 Maret 2012 | 15:18 WIB
Pencekalan diajukan bagi tujuh tersangka kasus dugaan korupsi PT CPI.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung mencekal tujuh tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia.
"Syarat pencekalan sudah lengkap. Tadi pagi sudah kami ajukan ke JAM-Intel. Mudah-mudahan hari ini final," kata JAM-Pidsus Andhi Nirwanto di Jakarta, hari ini.
Andhi mengatakan, ketujuh tersangka tersebut kini kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sedangkan, keterlibatan BP Migas dalam perkara masih didalami oleh penyidik.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan, berkas pencekalan itu belum dikirim bagian intelijen ke Direktorat Imigrasi Kemenkum dan HAM. "Masih diteliti kelengkapannya," katanya.
Kasus ini bermula ketika PT Chevron menganggarkan US$270 juta untuk proyek lingkungan bernama bioremediasi pada 2003 sampai 2011. Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.
Chevron kemudian menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk memulihkan tanah bekas eksploitasi tambang minyak milik Chevron dengan metode bioremediasi. Sedangkan, proses pembayarannya dengan sistem cost recovery yakni dikerjakan dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.
Hasil penyelidikan diduga Green Planet dan Sumigita tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Dan proyek itu tidak dikerjakan. Padahal cost recovery-nya itu diajukan ke BP migas. Sehingga kerugian negara ditaksir sekitar US$23,361 juta.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung mencekal tujuh tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia.
"Syarat pencekalan sudah lengkap. Tadi pagi sudah kami ajukan ke JAM-Intel. Mudah-mudahan hari ini final," kata JAM-Pidsus Andhi Nirwanto di Jakarta, hari ini.
Andhi mengatakan, ketujuh tersangka tersebut kini kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sedangkan, keterlibatan BP Migas dalam perkara masih didalami oleh penyidik.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan, berkas pencekalan itu belum dikirim bagian intelijen ke Direktorat Imigrasi Kemenkum dan HAM. "Masih diteliti kelengkapannya," katanya.
Kasus ini bermula ketika PT Chevron menganggarkan US$270 juta untuk proyek lingkungan bernama bioremediasi pada 2003 sampai 2011. Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.
Chevron kemudian menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk memulihkan tanah bekas eksploitasi tambang minyak milik Chevron dengan metode bioremediasi. Sedangkan, proses pembayarannya dengan sistem cost recovery yakni dikerjakan dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.
Hasil penyelidikan diduga Green Planet dan Sumigita tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Dan proyek itu tidak dikerjakan. Padahal cost recovery-nya itu diajukan ke BP migas. Sehingga kerugian negara ditaksir sekitar US$23,361 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




