Pemindahan Lokasi Sidang Ahok Dinilai Langkah Tepat

Kamis, 8 Desember 2016 | 22:10 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Hendardi.
Hendardi. (Antara)

Jakarta - Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai, rencana pemindahan lokasi sidang atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan langkah tepat dan memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHAP.

Pasal tersebut menyebutkan, bahwa dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung (MA) dapat menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 KUHAP untuk mengadili perkara yang dimaksud.

"Pemindahan lokasi sidang harus didukung bukan hanya untuk menjaga kondisi keamanan, tetapi yang utama adalah untuk menjaga independensi hakim," ujar Hendardi di Jakarta, Kamis (8/12).

Hendardi mengatakan, indikasi trial by mob sudah terjadi sejak pertama kali pelaporan atas Ahok ke Bareskrim Polri. Meski tidak ada jaminan independensi, menurut dia, pemindahan lokasi ini akan meminimalisir risiko.

"Selain memiliki dasar hukum, pemindahan lokasi sidang juga memiliki preseden dalam kasus-kasus tertentu sebelumnya," tandas dia.

Hendardi menyebutkan beberapa kasus yang menjadi preseden, yakni kasus Soemarno Hadi Saputra, Walikota Semarang dari PN Semarang dipindahkan ke PN Jakarta Pusat, pada Mei 2012; kasus D.L. Sitorus dari PN Padang Sidempuan ke PN Jakarta Pusat pada 2006; dan juga kasus terorisme Abu Dujana dkk, yang juga dipindah dari PN Poso ke PN Jakarta Pusat.

"Menyimak tekanan massa yang begitu massif pada proses sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu mengambil peran memastikan para saksi bisa diproteksi dan nyaman tanpa tekanan dalam memberikan kesaksian," kata Hendardi.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon