Setara Institute Setuju Sidang Ahok Tidak Terbuka Seluruhnya

Sabtu, 10 Desember 2016 | 16:40 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Hendardi.
Hendardi. (Antara)

Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mengakui setuju dengan usulan Dewan Pers agar sidang kasus penistaan agama tidak disiarkan secara live keseluruhannya. Menurut Hendardi, usulan Dewan Pers sangat konstruktif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam masyarakat.

"Kita sepakat dengan usulan Dewan Pers, agar tidak seluruh sidang Ahok disiarkan," ujar Hendardi dalam diskusi bertajuk "Ahok dan Dugaan Penistaan Agama" di Bakoel Koffie, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

Selain Hendardi, diskusi yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) dihadiri juga oleh sejumlah nara sumber, antara lain Tokoh Agama yang menjadi Pengasuh Pesantren di Banten Neng Darra Affiah, Guru Besar Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan Aktivis Dialog Antariman ICRP Muhammad Monib.

Sidang Ahok, kata dia, tetap terbuka karena sejak dari awal sudah terbuka mulai dari penyelelidikan dan penyidikan meskipun gelar perkaranya terbuka terbatas. Namun, kata dia, terbuka dalam konteks ini bukan terbuka dalam arti disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.

"Disiarkan secara langsung atau live-nya bisa dilakukan pada saat pembacaan dakwaan, eksepsi, tuntutan, pleidoi, dan vonis. Tidak perlu seluruhnya ditayangkan, seperti keterangan saksi dan ahli. Hal tersebut bisa menimbulkan perbedaan pandangan dan dikhawatirkan menimbulkan polemik di masyarakat," imbuh Hendardi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atau yang biasa disapa Stanley mengimbau institusi pers khususnya televisi, agar tidak menyiarkan secara langsung jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. Pasalnya, jika disiarkan secara langsung dikhawatirkan berimplikasi pada disintegrasi bangsa.

"Kami mengimbau kepada komunitas media agar sidang kasus Ahok tidak disiarkan secara langsung ketika persidangannya. Ada bahaya besar kalau disiarkan secara langsung," Stanley di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (9/12).

Menurut Stanley, jika disiarkan secara langsung juga bisa mempengaruhi kebebasan dan independensi hakim dalam menentukan putusan. Padahal, hakim kata dia, tidak bisa diintervensi dan ditekan oleh siapapun dalam mengambil keputusan.

"Penyiaran langsung dapat membuat hakim rawan tertekan oleh desakan massa ketika mengambil sebuah putusan. Kita harus jaga pengadilan untuk bisa bebas dan independen. Jangan sampai pers merusak ini," tandas dia.







Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon