Setara Institute: Ancaman Terorisme Terus Terjadi

Minggu, 11 Desember 2016 | 16:53 WIB
SH
B
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: B1
Ketua Setara Institute, Hendardi (kiri) didampingi Direktur Ismail Hasani, menyampaikan konferensi pers terkait akan ditunjuknya Jaksa Agung baru oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Rabu (5/11).
Ketua Setara Institute, Hendardi (kiri) didampingi Direktur Ismail Hasani, menyampaikan konferensi pers terkait akan ditunjuknya Jaksa Agung baru oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Rabu (5/11). (Antara/Abdul Malik)

Jakarta – Penangkapan terhadap sejumlah orang yang berencana melakukan tindak pidana terorisme pada (10/12) di Bekasi merupakan bentuk implementasi doktrin preventive justice yang efektif dalam penanganan terorisme. "Polri berhasil meyakinkan publik bahwa aparatnya mampu mencegah terjadinya tindakan teror dan menciptakan rasa aman warga, meski dengan landasan hukum yg terbatas dalam UU Antiterorisme," kata Ketua Ketua Setara Institute, Hendardi, kepada SP, Minggu (11/12).

Ia mengatakan, tindakan pencegahan ini adalah prestasi yang pantas diapresiasi dan sekaligus membuktikan dua hal, pertama, ancaman radikalisme dan terorisme terus terjadi dengan eskalasi yang meningkat.

Kedua, Polri telah menjalankan perannya sebagai aparat keamanan yang mampu mencegah terjadinya kekerasan yang lebih luas dan sebagai aparat hukum mampu bekerja dalam kerangka sistem peradilan pidana, yang memandang bahwa terorisme adalah kejahatan dan ancaman keamanan bukan sebagai ancaman pertahanan negara, yang harus diatasi dengan doktrin perang yang represif.

Konsep preventif justice memang rentan menimbulkan penanganan yang represif dan berpotensi menimbulkan unfair trial dalam proses peradilan pidana. Karena itu, kata dia, sekalipun dalam revisi UU Antiterorisme konsep ini akan diadopsi, implementasinya tetap dalam kerangka sistem peradilan pidana dengan rumusan batasan yang ketat sebagai kompromi antara pengutamaan kebutuhan keamanan dan pengutamaan perlindungan HAM. "Kompromi inilah yang dikenal sebagai margin of appreciation dalam mengatasi rights on dispute," kata dia.

Sementara itu, kata dia, untuk mengatasi meluasnya radikalisme, Polri harus juga bekerja ekstra menangani setiap aksi intoleransi. Karena terorisme adalah puncak dari intoleransi. Artinya, pencegahan dan penanganan terorisme yang genuine harus dimulai dengan tidak kompromi pada aksi-aksu intoleransi sebagai bibit dari terorisme.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon