DKPP: Pengaduan Tahun 2016 Menurun
Rabu, 14 Desember 2016 | 21:29 WIB
Jakarta- Sepanjang tahun 2016, laporan dugaan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pemilu yang masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menurun. Demikian dikatakan anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dalam acara DKPP Outlook 2017 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (14/12).
Dalam pemaparannya, Nur Hidayat mengatakan sejak dibentuk pada 12 Juni 2012 hingga 1 Desember 2016, DKPP telah menerima pengaduan sebanyak 2.364 kasus. Dari jumlah tersebut, secara statistik jumlah pengaduan tahun 2016 menurun dibandingkan tahun 2015. Jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik tahun 2016 sebanyak 302 kasus. Sedangkan, pengaduan tahun 2015 sebanyak 478 kasus.
"Tetapi jumlah pengaduan pelanggaran etik tahun 2014 memang tertinggi sebanyak 879 kasus. Hal itu karena musim pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Jumlah pengaduan pelanggaran etik tahun 2016 menurun karena kesadaran menerapkan kode etik meningkat dan penyelenggara pemilu kita yang berintegritas jauh lebih besar dibandingkan yang diberhentikan," kata Nur Hidayat.
Kemudian, lanjutnya, dari 302 aduan yang masuk ke DKPP, lima provinsi terbanyak yang dilaporkan adalah Papua dengan 26 kasus, Sumatera Utara 24 kasus, Sulawesi Tengah 22 kasus, Sulawesi Tenggara 22 kasus dan Aceh 20 kasus.
"Papua selama tiga tahun, sejak tahun 2013 menduduki peringkat pertama sebagai provinsi yang banyak diadukan seputar pelanggaran etik," ujarnya.
Namun, ia memperkirakan bahwa potensi pengaduan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh dan DKI Jakarta, akan meningkat.
Sementara itu, di tingkat Kabupaten/Kota, Nur Hidayat mengungkapkan Nias Selatan menduduki peringkat pertama dengan sembilan aduan. Disusul dengan Kota Manado delapan kasus, Buton tujuh kasus, Pidie Jaya enam aduan dan Kota Kupang enam kasus.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan latar belakang pengadu, dugaan pelanggaran etik selama penyelenggaraan pilkada tahun 2016 terbanyak dilaporkan oleh masyarakat atau pemilih sebanyak 108 kasus. Kemudian, dilaporkan oleh peserta pemilu sebanyak 88 kasus, tim kampanye 51 kasus, penyelenggara pemilu 47 kasus, dan partai politik sebanyak delapan kasus.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa pengaduan yang masuk khusus terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015, sebanyak 173 kasus. Sedangkan, pengaduan terkait tahapan pilkada serentak tahun 2017, sudah masuk sebanyak 61 kasus.
Dari jumlah tersebut, yang kasus yang sudah memasuki tahap sidang pemeriksaan sebanyak 182 kasus. Tetapi, yang sudah diputuskan baru sebanyak 12 kasus selama tahun 2016.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




