Delik Penodaan Agama oleh Rizieq, Kemunduran Demokrasi

Selasa, 27 Desember 2016 | 18:49 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), melaporkan Rizieq Syihab terkait kasus dugaan penistaan agama, di Mapolda Metro Jaya, Senin 26 Desember 2016.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), melaporkan Rizieq Syihab terkait kasus dugaan penistaan agama, di Mapolda Metro Jaya, Senin 26 Desember 2016. (Beritasatu.com/ Bayu Marhaenjati)

Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan pelaporan Rizieq Shihab oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penodaan agama secara prinsip merupakan hak hukum setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum sebagai mekanisme penyelesaian persoalan dugaan pelanggaran hukum.

"Akan tetapi, dalam persepktif hak asasi manusia atau HAM penggunaan delik penodaan agama untuk pelaporan Rizieq Shihab juga merupakan kemunduran iklim kebebasan beragama atau berkeyakinan, karena dalam HAM tidak dikenal istilah penodaan agama," ungkap dia.

Menurut Hendardi, jika pun pernyataan Rizieq Shihab akan dipersoalkan, maka akan lebih baik jika menggunakan delik pernyataan kebencian atau hate speech.

Selain itu, Hendardi mengatakan meskipun pelaporan itu tidak ada hubungannya dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, secara politik, pelaporan ini bisa dimaknai sebagai antitesis dari kekecewaan masyarakat atas pelaporan, yang juga dijerat dengan delik penodaan agama.

"Dalam situasi yang demikian, sebaiknya masyarakat tidak perlu reaktif merespons laporan tersebut. Karena posisi kasusnya yang sudah dilaporkan, biarkan aparat penegak hukum bekerja untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon