Polisi Tutup Galian Ilegal di Bogor

Jumat, 6 Januari 2017 | 13:12 WIB
VS
JS
Penulis: Vento Saudale | Editor: JAS
Sejumlah alat berat melakukan pengangkutan tanah di lokasi penambangan galian C.
Sejumlah alat berat melakukan pengangkutan tanah di lokasi penambangan galian C. (Antara/Ekho Ardiyanto)

Bogor - Polres Kabupaten Bogor dan Polda Jabar melakukan penutupan paksa penambangan liar yang berlokasi di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Kamis (5/1). Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, galian illegal tersebut berada dua titik, Desa Klapanunggal dan Desa Kembangkung yang juga merupakan kawasan lindung Perhutani.

"Hasil sidak kemarin mereka penambang ilegal tanpa izin dan mereka menambang batu kapur di dua lokasi itu," kata Yusri, Jumat (6/1).

Hasil penelusuran di lokasi, para penambang bekerja d PT Calsindo dan dari lokasi, polisi juga menyita tiga alat berat (backhoe), 12 truk, 20 ton hasil galian.

Polisi pun secara maraton memeriksa 10 pekerja dan tiga orang yang merupakan operator perusahaan. Untuk proses penggalian di lokasi tersebut, kata Yusri, telah digaris polisi dan dihentikan.

Dia juga menjelaskan, hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan dan belasan pekerja tersebut masih dalam kapasitas keterangan saksi. "Jika terbukti melanggar, akan dijerat UU Nomor 4/2009 Pasal 158 tentang penambangan tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Yusri.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon