Ambang Batas Parlemen Diusulkan Turun Jadi 1%

Selasa, 17 Januari 2017 | 12:03 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (dua kanan), Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan) memimpin rapat paripurna ke -14 dengan agenda pelantikan Setya Novanto menjadi Ketua DPR kembali, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 November 2016. Rapat Paripurna memutuskan Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin untuk masa periode 2014-2019.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (dua kanan), Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan) memimpin rapat paripurna ke -14 dengan agenda pelantikan Setya Novanto menjadi Ketua DPR kembali, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 November 2016. Rapat Paripurna memutuskan Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin untuk masa periode 2014-2019. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Koodinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan bahwa pihaknya bersama mayoritas masyarakat sipil mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) diturunkan menjadi 1 (satu)%.

Menurut dia, besaran PT tidak memiliki dampak yang cukup siginifikan terhadap penyederhanaan sistem kepartaian.

Diketahui, dalam Pasal 393 ayat (1) RUU Pemilu usulan Pemerintah menyebutkan "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

"Kami dalam Koalisi Sekber Kodifikasi UU Pemilu mengusulkan PT diturunkan menjadi 1%, berlaku dari nasional sampai daerah," ujar Masykurudin, kepada SP, di Jakarta, Selasa (17/1).

Dia mengatakan bahwa pada Pemilu 2009 ke Pemilu 2014 dengan PT 2,5% menjadi 3,5% ternyata tidak efektif menyederhanakan partai politik. Bahkan kala itu, kata dia jumlah partai politik mengalami peningkatan.

"Selain karena PT tidak siginifikan untuk menyederhanakan efektivitas di parlemen, penurun PT jadi 1% juga untuk mengurangi suara pemilih terbuang," katanya.

Sekretariat Bersama (Sekber) kodifikasi UU Pemilu mengusulkan bunyi pasal pengaturan PT dalam RUU Pemilu sebagai berikut:

Pasal 134
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari jumlah suara Pemilu Anggota DPR untuk memeroleh kursi Anggota DPR.

Pasal 154
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari jumlah suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi untuk memeroleh kursi Anggota DPRD Provinsi.

Pasal 167
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari jumlah suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk memeroleh kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon