LPSK: Tren Hukuman untuk Pelaku Kejahatan Seksual Meningkat

Rabu, 25 Januari 2017 | 18:50 WIB
YS
B
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: B1
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (Humas LPSK)

Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi adanya vonis 13 tahun penjara untuk guru mengaji yang mencabuli enam orang anak didiknya.

Hukuman yang cukup berat tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi calon pelaku lain. Hukuman yang berat juga penting mengingat dampak yang dialami korban atas tindakan pelaku.

"Dampak kejahatan seksual bagi korban berkepanjangan, maka sudah sepantasnya hukuman bagi pelaku juga berat," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai Rabu (25/1) di Jakarta.

LPSK juga melihat ada tren meningkatnya hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual. Seperti hukuman berat bagi oknum guru JIS, vonis berat bagi para pemerkosa dan pembunuh Yyn di Bengkulu, dan terbaru vonis 13 tahun penjara bagi pelaku pencabulan di Sumenep.

Tren ini menunjukan penegak hukum lebih serius dalam menangangi kasus kejahatan seksual. Keseriusan ini penting karena pengungkapan kejahatan seksual tidak mudah.

Menurut Semendawai, masih ada kendala baik ancaman pihak tersangka, keengganan saksi atau korban melapor/memberi keterangan, hingga regulasi terkait pembuktian kejahatan seksual.

"Seperti dalam kasus Sumenep ini, kepolisian sempat kesulitan memutuskan apakah tersangka sehat dalam kejiwaan atau tidak. Sehingga Jaksa belum mau memutuskan kasus ini P-21", ungkap Semendawai.

Dalam kasus Sumenep ini sendiri LPSK memberikan layanan perlindungan kepada enam orang anak yang menjadi korban pencabulan guru mengaji ini. Layanan yang LPSK berikan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis kepada para korban tersebut.

Pemenuhan hak prosedural diberikan agar dalam proses peradilan kasus ini hak-hak keenam anak tersebut sebagi korban tidak dilanggar.

Sementara rehabilitasi psikologis ditujukan untuk memulihkan trauma psikologis korban, termasuk tujuan rehabilitasi psikologis adalah agar para korban bisa mengungkap tindak pidana dengan tenang.

"Pastinya keterangan korban tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis berat untuk pelaku. Inilah pentingnya adanya perlindungan untuk saksi dan korban", pungkas Semendawai.

Seperti diketahui, AM (50) tahun divonis 13 tahun oleh Majelis Hakim PN Sumenep karena terbukti melakukan sodomi kepada enam orang anak didiknya. LPSK memberikan perlindungan kepada enam orang korban tersebut.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon