Seleksi Hakim Konstitusi Perlu Lewat Panel Ahli

Selasa, 31 Januari 2017 | 09:36 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta - Peneliti Setara Institute Ismali Hasani mendorong agar seleksi hakim konstitusi dilakukan oleh panel ahli yang dibentuk bersama oleh Pemerintah, DPR dan Mahkamah Agung. Panel ahli ini akan terdiri dari perwakilan Pemerintah, DPR, MA dan empat orang yang ditunjuk oleh Komisi Yudisial.

"Adanya panel hakim ini akan mencegah bias politik dan kepentingan dalam pemilihan hakim konstitusi dan benar-benar dijaga integritas dan kompetensi hakim konstitusi," ujar Ismali di Jakarta, Selasa (31/1).

Konsep tentang panel ahli ini, kata Ismail sebenarnya sudah ada dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang kemudian menjadi UU tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, sayangnya Perppu ini dibatalkan oleh MK sendiri.

"Padahal, jika ada panel ahli ini, maka Pemerintah, DPR dan MA tinggal mengajukan masing-masing 3 calon hakim konstitusi sehingga jadinya 27 calon hakim untuk diseleksi oleh panel ahli menjadi 9 calon yang bisa ditetapkan menjadi hakim konstitusi," terang dia.

Seleksi hakim konstitusi saat ini, kata dia tidak detail dan jelas. Bahkan tidak ada mekanisme yang baku di tiga institusi yang mengajukan calon hakim MK. Pasalnya, masing-masing diserahkan pada institusi yang menunjukkan hakim MK tersebut.

"Kadang proses seleksinya tidak transparan dan melibatkan partisipasi publik," tandas dia.

Senada dengan itu, peneliti ICW Tama S. Langkun mendorong agar seleksi hakim MK oleh pemerintah, DPR dan MA harus transparan dan partisipatif. Tama menilai tiga instansi yang mengajukan calon hakim MK belum secara serius menjalankan perintah UU MK agar melakukan seleksi secara transparan, partisipatif, akuntabel dan obyektif.

"Kalau seleksi di DPR cenderung lebih baik karena melibatkan pansel. Namun di MA dan pemerintah masih tertutup dan inkonsisten. Kadang menggunakan pansel calon hakim, kadang tidak menggunakan pansel," ungkap Tama.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon