Pengalihan Tata Kelola SMA dan SMK Dinilai Timbulkan Masalah Baru
Rabu, 1 Februari 2017 | 21:18 WIB
Jakarta - Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, pengalihan tata kelola Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari kabupaten atau kota ke provinsi, telah diterapkan sejak 1 Januari 2017. Hal ini memiliki arti, SMA dan SMK menjadi tanggung jawab gubernur.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mengatakan, pengalihan tata kelola SMA dan SMK mendapat keluhan dari sejumlah gubernur. Pasalnya, mereka mengeluhkan kekurangan dana untuk penggajian para guru.
"Saya mendapat laporan dari gubernur Sumatra Utara yang mengalami kekurangan dana Rp 300 miliar, Jawah Tengah kurang Rp 900 miliar. Ini kekurangan untuk penggajian sehingga mereka hanya bisa (membayar) sampai enam bulan," kata Unifah di Gedung PGRI, Jakarta, Rabu (1/2).
Masalah lainnya, kata Unifah, berkaitan dengan jenjang karir guru. Menurutnya, harus ada juklan dan juknis agar tidak ditafsirkan sendiri-sendiri oleh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
"Pasalnya, meski telah ada aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), namun masih timbul masalah dalam pelaksanaannya," jelas Unifah.
Menurut Unifah, adanya juklak dan juknis untuk mengelola substansi agar tetap berkelanjutan sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu. Termasuk siapa yang akan bertanggung jawab dalam rehabilitas sekolah, dan tidak ada rebutan aset.
"Jadi secara lembaga, bagimana provinsi melakukan koordinasi, mengawasi, dan membina guru dengan wilayah yang luas. Apakah secara kelembagaan ada kantor koordinasi di kabupaten/kota. Sebabnya, SMA dan SMK merupakan terminal terakhir sebelum dunia kampus. Hal ini harus didorong betul," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




