Waspadai Potensi Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada

Senin, 6 Februari 2017 | 12:14 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Pekerja menyortir dan melipat surat suara untuk Pilkada DKI Jakarta di Gudang Logistik KPU Jakarta Pusat, 24 Januari 2017. KPU DKI Jakarta mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada 15 Februari 2017 di masing-masing KPU kabupaten/kota yang ditargetkan akan selesai dalam jangka waktu tujuh sampai sepuluh hari ke depan.
Pekerja menyortir dan melipat surat suara untuk Pilkada DKI Jakarta di Gudang Logistik KPU Jakarta Pusat, 24 Januari 2017. KPU DKI Jakarta mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada 15 Februari 2017 di masing-masing KPU kabupaten/kota yang ditargetkan akan selesai dalam jangka waktu tujuh sampai sepuluh hari ke depan. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengingatkan publik untuk mewaspadai sejumlah potensi pelanggaran menjelang pemungutan suara pemilihan kepala daerah khususnya pada masa tenang.

"Tiga hari sebelum pemungutan suara, 15 Fabruari 2015 adalah masa tenang. Dalam rentang waktu, potensi pelanggaran tinggi karena itu publik harus waspada," ujar Masykurudin, di Jakarta, Senin (6/2).

Potensi pelanggaran pertama, kata dia, adalah ucapan intimidatif dan saling serang dengan materi pemberitaan bohong (hoax). Dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, menurutnya, materi kampanye negatif tanpa sumber menyebar tanpa filter dan kecepatan penyebaran informasi sama cepat dengan tingkat potensi kepercayaan pembacanya.

"Penyebaran kampanye negatif tersebut sama sekali tak dapat diantisipasi apalagi ditindak oleh Bawaslu beserta jajarannya. Instrumen pengawasan yang disediakan jelas tidak cukup mampu mengimbangi kecepatan penyebaran kampanye negatif tersebut, perlu banyak pihak yang harus diajak bekerja sama," jelas dia.

Kedua, kata dia, logistik pemungutan suara bermasalah. Seluruh alat dan bahan pendukung pemungutan suara disiapkan menjelang hari pemungutan suara. Dengan letak geografis yang berbeda, kata dia, KPU perlu memastikan bahwa logistik pemungutan suara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas sehingga tidak rusak atau disalahgunakan oleh pihak tertentu.

"Tepat waktu berarti logistik sudah siap didistribusikan ke TPS satu hari sebelum pemungutan suara dan disimpan di tempat yang sangat aman. Tepat jumlah berarti jangan sampai ada logistik yang mengalami kelebihan atau kekurangan dan tepat kualitas artinya setiap surat suara dipastikan dalam kondisi yang layak untuk digunakan dan sampai ke TPS tanpa mengalami perubahan kondisi," ungkap dia.

Potensi pelanggaran ketiga, kata dia, adalah bahan dan alat peraga kampanye yang masih ada. Menurut dia, seluruh alat peraga dan bahan kampanye milik pasangan calon baik yang resmi ataupun yang tidak resmi sepatutnya sudah dibersihkan saat masa tenang.

"Kondisi ini untuk semakin membuat masyarakat pemilih nyaman dan menjamin kebersihan dan keindahan kawasan Pilkada. Jika pada masa kampanye alat peraga kampanye masih berada dalam tempat publik maka akan menimbulkan potensi saling tuduh antar pendukung pasangan calon terhadap proses pembersihan alat peraga kampanye tersebut," tutur dia.

Potensi pelanggaran keempat adalah politik uang. Dia mengatakan dalam tensi perebutan suara pemilih yang cukup tinggi, proses politik transaksional baik pemberian uang atau barang dalam banyak modus bisa terjadi.

"Semakin mendekati hari pemungutan, cara mempengaruhi pilihan masyarakat semakin beragam. Cara paling primitif dalam mempengaruhi pemilih adalah dengan cara memberi uang dan atau barang untuk mempengaruhi pilihan masyarakat. Semakin tinggi tensi persaingan, praktik transaksional semakin kuat," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon