KPU Siap Hadapi Gugatan Pilkada

Rabu, 15 Februari 2017 | 19:32 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU (Beritasatu.com)

Jakarta - Proses pemungutan suara secara serentak sudah diselenggarakan hari ini, Rabu (15/2) di 101 daerah. Penyelenggara pemilu tidak menampik akan adanya gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengaku bahwa pihaknya sudah siap menghadapi gugatan hasil pilkada bagi para pihak yang menerima hasil yang diumumkan dan ditetapkan KPU. Pasalnya, KPU sudah mengambil langkah-langkah antisipatif.

"KPU menyiapkan pertama bahwa sangat mungkin hasil pilkada akan digugat dan kita sudah tahu ada mekanismenya perselisihan hasil pilkada di MK. Yang paling penting adalah KPU bisa menunjukkan apa yang sudah dilakukan itu benar dari proses awal hingga hasil ditetapkan itu benar," ujar Juri di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (15/2).

KPU di semua tingkatan, kata Juri harus bisa membuktikan bahwa hasil pilkada itu bisa dipertangugjawbkan. KPU juga, menurut dia setiap paslon mendapatkan perolehan suara sebagaimana diharapkan dari tempat pemungutan suara.

"KPU harus bisa membuktikan syarat administratif atau KPU bisa mengadministrasikan seluruh apa yang dikerjakan," tandas dia.

Pengadministrasian ini, menurut Juri, dilakukan agar mudah menjawab jika ada keberatan atas gugatan hasil pilkada. Jadi, kata dia, KPU harus bisa menunjukkan apa proses yang sudah dilakukan dari hasil pemilu yang sudah ditetapkan.

"Koordinasi kita lakukan secara baik dengan KPU daerah secara hirarkis, setiap hari kita koordinasi, control room (di KPU pusat) dipakai juga untuk koordinasi," pungkas dia. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon