Ikut Pemilu 2014, Parpol Nonparlemen Diverifikasi Dulu
Senin, 9 April 2012 | 18:05 WIB
Sembilan partai politik (parpol) yang lolos ambang batas masuk parlemen parliamentary treshold (PT) pada Pemilu 2009 langsung lolos sebagai peserta Pemilu 2014.
Parpol tersebut tidak perlu melewati tahapan verifikasi administrasi seperti halnya pada parpol baru.
Dengan aturan itu, parpol yang tidak lolos PT sekalipun mengikuti Pemilu 2009, tidak bisa langsung menjadi peserta pemilu. Parpol bersangkutan harus melewati tahapan verifikasi seperti pada parpol baru lainnya.
Ketentuan itu tertuang dalam RUU Pemilu yang dibacakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemilu Taufiq Hidayat pada rapat penutupan Panja di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4).
Hasil Panja itu akan dibawakan ke rapat paripurna DPR pada Rabu (11/4) mendatang. Jika disepakati menjadi UU, parpol nonparlemen harus melewati tahap verifikasi.
"Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 8 Ayat 1 dan 2 dalam revisi UU No 10/2008 tentang Pemilu," ujar Taufiq.
Dalam Ayat 1 dinyatakan parpol peserta pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu berikutnya.
Sementara Ayat 2 mengatakan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau parpol baru dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan.
Dalam penjelasan Pasal 2 itu menyebutkan bagi parpol yang mencapai angka PT 2,5% pada Pemilu 2009 langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Alasannya parpol tersebut sudah membuktikan memperoleh dukungan rakyat.
Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu menolak aturan tersebut. Menurutnya, dalam Pasal 8 ayat 2 UU 10/2008 tentang Pemilu berisikan peserta Pemilu 2009 dapat menjadi peserta pemilu berikutnya atau Pemilu 2014.
Ayat itu tidak menyebutkan apakah partai tersebut di dalam parlemen atau di luar parlemen.
"Jika dalam revisi UU Pemilu yang saat ini dibahas DPR membatasi yang otomatis menjadi peserta pemilu hanyalah partai yang di dalam parlemen maka itu jelas-jelas melanggar UU dan melanggar hak asasi partai peserta Pemilu 2009 khususnya yang nonparlemen," kata Deny.
Ia menegaskan kebijakan seperti itu sangat tidak patut dan jauh dari sifat kenegarawanan.
Tindakan itu telah mendiskriminasikan partai peserta Pemilu 2009 nonparlemen yang seharusnya memiliki hak yang sama dengan parpol di parlemen.
Di luar gedung DPR, ratusan kader dan simpatisan partai nonparlemen yang tergabung dalam Barisan Partai Non-Parlemen (Banter) berunjuk rasa menuntut agar revisi UU Pemilu dibatalkan dan memberikan peluang bagi mereka untuk ikut Pemilu 2014.
Parpol tersebut tidak perlu melewati tahapan verifikasi administrasi seperti halnya pada parpol baru.
Dengan aturan itu, parpol yang tidak lolos PT sekalipun mengikuti Pemilu 2009, tidak bisa langsung menjadi peserta pemilu. Parpol bersangkutan harus melewati tahapan verifikasi seperti pada parpol baru lainnya.
Ketentuan itu tertuang dalam RUU Pemilu yang dibacakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemilu Taufiq Hidayat pada rapat penutupan Panja di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4).
Hasil Panja itu akan dibawakan ke rapat paripurna DPR pada Rabu (11/4) mendatang. Jika disepakati menjadi UU, parpol nonparlemen harus melewati tahap verifikasi.
"Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 8 Ayat 1 dan 2 dalam revisi UU No 10/2008 tentang Pemilu," ujar Taufiq.
Dalam Ayat 1 dinyatakan parpol peserta pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu berikutnya.
Sementara Ayat 2 mengatakan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau parpol baru dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan.
Dalam penjelasan Pasal 2 itu menyebutkan bagi parpol yang mencapai angka PT 2,5% pada Pemilu 2009 langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Alasannya parpol tersebut sudah membuktikan memperoleh dukungan rakyat.
Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu menolak aturan tersebut. Menurutnya, dalam Pasal 8 ayat 2 UU 10/2008 tentang Pemilu berisikan peserta Pemilu 2009 dapat menjadi peserta pemilu berikutnya atau Pemilu 2014.
Ayat itu tidak menyebutkan apakah partai tersebut di dalam parlemen atau di luar parlemen.
"Jika dalam revisi UU Pemilu yang saat ini dibahas DPR membatasi yang otomatis menjadi peserta pemilu hanyalah partai yang di dalam parlemen maka itu jelas-jelas melanggar UU dan melanggar hak asasi partai peserta Pemilu 2009 khususnya yang nonparlemen," kata Deny.
Ia menegaskan kebijakan seperti itu sangat tidak patut dan jauh dari sifat kenegarawanan.
Tindakan itu telah mendiskriminasikan partai peserta Pemilu 2009 nonparlemen yang seharusnya memiliki hak yang sama dengan parpol di parlemen.
Di luar gedung DPR, ratusan kader dan simpatisan partai nonparlemen yang tergabung dalam Barisan Partai Non-Parlemen (Banter) berunjuk rasa menuntut agar revisi UU Pemilu dibatalkan dan memberikan peluang bagi mereka untuk ikut Pemilu 2014.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




