Dishub DKI Luncurkan Aplikasi DDOS

Senin, 13 Maret 2017 | 16:38 WIB
DP
FH
Penulis: Deti Mega Purnamasari | Editor: FER
Kendaraan taksi online diderek oleh kendaraan Dishub Jakarta Utara pada Senin,16 Januari 2017 pagi.
Kendaraan taksi online diderek oleh kendaraan Dishub Jakarta Utara pada Senin,16 Januari 2017 pagi. (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta Barus)

Jakarta - Untuk mempermudah petugas di lapangan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Dishub DKI Online Sistem (DDOS). Aplikasi tersebut, merupakan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, dan PT Multi Informatika Solusindo.

Aplikasi DDOS ini pada dasarnya untuk memonitoring petugas di lapangan dan absensi yang dibuat dalam bentuk versi web dan telepon selular (ponsel). Dengan aplikasi tersebut lokasi petugas bisa diketahui karena aplikasi tersebut bisa melakukan tracking atau melacak lokasi petugas.

DDOS berisi menu absensi dan presensi, laporan, serta beberapa menu lainnya. Melalui menu pesan, petugas di lapangan bisa melakukan assign dirinya kemana dan bisa melaporkan kejadian yang terjadi di lapangan. Absensi tersebut berbasis pada Global Positioning System (GPS) sehingga saat melakukannya absensi baru bisa dilakukan saat petugas yang bersangkutan tiba di lokasi yang ditentukan.

"Tentu ini membawa manfaat bagi masyarakat Jakarta. Paling tidak, kehadiran petugas tepat waktu. Adanya sistem ini, absensi bisa dilakukan di tempat kerja," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, seusai penandatanganan kerja sama, di Balairung, Balai Kota, Jakarta, Senin (13/3).

Lebih lanjut, Saefullah mengatakan, absensi petugas di lokasi tempatnya bertugas itu berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas. Misalnya, yang bersangkutan ditempatkan bertugas di Bundaran HI selama satu minggu. Namun ia meminta kepada Dishub agar bisa mengontrol petugas tersebut dengan baik dan harus dipastikan mereka melakukan absensi sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan.

Manfaat dari adanya aplikasi ini, kata Saefullah, petugas bisa hadir lebih cepat dan petugas yang bersangkutan bisa tepat waktu datang ke lokasi serta tidak boleh bergese sampai jamnya rampung. Pasalnya, petugas lapangan tersebut harus berada di tempat tugasnya selama 8 jam.

"Outcome-nya, laju kendaraan harus lebih cepat 43 kilometer per jam dari semula 40 kilometer per jam. Kalau evaluasinya tidak ada kemajuan, maka ini harus dievaluasi," katanya.

Saefullah berharap, sistem ini bisa terintegrasi dengan program smart city milik DKI. Pasalnya, aplikasi tersebut bisa memperkaya sistem yang sudah ada di Pemprov DKI.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon