Atasi Defisit, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan

Jumat, 31 Maret 2017 | 15:01 WIB
DM
FH
Penulis: Dina Manafe | Editor: FER
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

Jakarta - Pemerintah tengah mencari solusi yang tepat untuk mengendalikan defisit yang dialami BPJS Kesehatan setiap tahunnya.

Rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, Kamis (30/3) membahas 27 skenario untuk mengatasi defisit tersebut.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan, masalah fundamental dari defisit BPJS Kesehatan adalah besaran iuran peserta yang belum sesuai hitungan akturia oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Karena itu salah satu skenario intervensi yang tengah dipertimbangkan pemerintah saat ini adalah melakukan penyesuaian atau menaikkan kembali iuran peserta.

"Kemungkinan besaran iuran kelas II disesuaikan dengan hitungan DJSN. Untuk kelas III disesuaikan dengan iuran PBI, kalau pemerintah menaikkannya menjadi Rp 30.000 per orang per bulan," kata Fachmi.

Sebelumnya, DJSN menghitung besaran iuran untuk penduduk kurang mampu yang tergolong dalam segmen Penerima Bantuan Iuran(PBI) seharusnya Rp36.000 per orang per bulan. Sedangkan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja untuk ruang perawatan kelas III seharunya 53.000, kelas II Rp63.000, dan kelas 1 Rp80.000 per orang per bulan.

Namun, pemerintah karena alasan kemampuan keuangan negara pada 2016 lalu menetapkan iuran PBI hanya sebesar Rp23.000, artinya minus Rp13.000 dari hitungan akturia DJSN. Sedangkan iuran peserta mandiri untuk kelas III ditetapkan hanya sebesar Rp25.500 karena alasan tidak ingin membebani rakyat, sehingga minus Rp27.500, dan kelas II ditetapkan Rp51.000 atau minus Rp12.000. Hanya kelas 1 yang sesuai hitungan akturia, yaitu Rp80.000.

Skenario lain yang juga dibahas adalah intervensi kebijakan atau strategi BPJS Kesehatan dalam memberikan benefit kepada peserta. Misalnya, apakah masa pengaktifan kartu kepesertaan perlu diperpanjang lebih dari yang sekarang ini 14 hari. Perlukah iur biaya untuk kasus-kasus yang bukan indikasi medis yang diklaim rumah sakit pada waktu tertentu, misalnya meningkatnya tindakan operasi sexio pada hari-hari libur.

Menurut Fachmi, peraturan memang mewajibkan pemerintah memberikan dana talangan untuk menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan setiap tahunnya apabila sumber pemasukan dari iuran peserta tidak cukup membayar klaim manfaat dan operasional. Tetapi, bicara defisit bukan hanya soal menutup defisit arus kas BPJS Kesehatan, namun juga bagaimana mempersiapkan dana cadangan teknis untuk berjaga-jaga apabila sewaktu-waktu APBN tidak cukup membiayai dana talangan tersebut.

Seperti diketahui, jumlah pemasukan dana jaminan sosial program JKN-KIS terus mengalami defisit sejak pertama kali diluncurkan pada 2014 hingga kini. Di 2014, defisit mencapai Rp3,3 triliun, meningkat di 2015 menjadi Rp5,7 triliun, dan 2016 sebesar Rp9,7 triliun.

Secara terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, mengatakan, laporan keuangan 2016 masih dalam proses audit. Tapi sejak awal sudah diperkirakan akan terjadi gep antara pendapatan dengan pengeluaran (mismatch) mencapai sekitar Rp9 triliun lebih, jika tanpa penyesuaian iuran dan dana talangan dari pemerintah. Tapi dengan adanya penyesuaian iuran peserta tahun lalu, ada penambahan dana sekitar Rp2 triliun lebih dan Rp6,8 triliun dana talangan pemerintah, sehingga mismatch bisa ditutup.

Di 2017 ini, potensi mismatch diperkirakan sekitar Rp3,4 triliun jika tidak ada penyesuaian iuran peserta atau iurannya masih seperti sekarang ini, dan tanpa dana talangan dari pemerintah.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon