BP Migas Belum Bayarkan Cost Recovery pada Proyek Chevron

Sabtu, 14 April 2012 | 16:21 WIB
RS
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Didit Sidarta | Editor: B1
Pekerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan salah satu aksi protes masyarakat di Riau.
Pekerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan salah satu aksi protes masyarakat di Riau. (Antara/FB Anggoro)
"Bioremediasi di Riau itu belum selesai. Pengerjaannya tidak dalam waktu singkat. Tidak setahun-dua tahun. Tapi bertahun-tahun."

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), mengatakan belum mengeluarkan cost recovery untuk proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia di daerah Riau.

"Placed into service saja, belum bagaimana mau cost revocery," kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas, Gde Pradnyana, di Jakarta, hari ini.

Placed into Service merupakan pernyataan atau disclaimer dari BP Migas terhadap proyek yang telah selesai dikerjakan oleh Chevron. Untuk menyatakan Place into Service itu, BP Migas harus melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap proyek yang selesai dikerjakan.

"Bioremediasi di Riau itu belum selesai. Pengerjaannya tidak dalam waktu singkat. Tidak setahun-dua tahun. Tapi bertahun-tahun," kata Gde.

Jika proyek tersebut telah selesai dan dinyatakan Place into Service baru dapat dilakukan cost recovery. Dalam masa pembayaran recovery itu, lanjut Gde, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit teknis dan komersil.

"BPKP dan BPK tidak hanya memeriksa di atas kertas tapi ke lapangan juga," katanya.

Latar Belakang
Kasus ini bermula ketika PT Chevron menganggarkan US$270 juta untuk proyek lingkungan di seluruh Indonesia bernama bioremediasi pada 2003 hingga 2011.

Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.

Chevron kemudian menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk memulihkan tanah bekas eksploitasi tambang minyak milik Chevron dengan metode bioremediasi. Sedangkan proses pembayarannya dengan sistem cost recovery yakni dikerjakan dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.

Hasil penyelidikan diduga Green Planet dan Sumigita tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Dan proyek itu tidak dikerjakan, padahal cost recovery-nya itu sudah diajukan ke BP Migas, sehingga potensi kerugian negara ditaksir sekitar US$23,361 juta.

Kejaksaan agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Dua dari pihak kontraktor dan lima dari pihak Chevron.

Pihak Chevron telah membantah bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan, dan menyebut penunjukan kontrator dan pelaksanaan proyek sudah dilakukan sesuai prosedur.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon