Hak Angket Bentuk Intervensi DPR pada KPK
Kamis, 20 April 2017 | 12:59 WIBJakarta- Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menegaskan, digulirkannya hak angket DPR untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka berita acara pemeriksaan (BAP) dan rekaman pemeriksaan politisi Hanura, Miryam S Haryani merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan DPR untuk kepentingan elit partai. Hak angket tersebut sebagai bentuk intervensi DPR untuk membajak penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Menurutku permintaan DPR untuk membuka rekaman Miryam pekat dengan kepentingan parpol. Artinya, jelas sekali bahwa publik membacanya sebagai bagian intervensi DPR untuk membajak penegakan hukum. DPR sedang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan jangka pendek elit parpol yang bermasalah," tegas dia, Kamis (20/4).
Dikatakan, BAP dan rekaman pemeriksaan merupakan proses hukum yang tidak dapat dibuka melalui proses politik seperti hak angket. "KPK harus menolaknya (membuka BAP dan rekaman Miryam). Membuka BAP dan rekaman adalah proses hukum. Tidak bisa proses justisia dibuka lewat proses politik (hak angket). Itu namanya penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.
Hal senada dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan. Dikatakan, intervensi yang dilakukan DPR sarat kepentingan politik terutama sejumlah anggota Komisi III yang diduga terkait dengan BAP dan rekaman Miryam ini. "Saya kira itu bentuk intervensi terlebih lagi dalam kasus ini sangat jelas adanya kepentinggan beberapa pihak dari Komisi III yang diduga mempengaruhi salah seorang saksi," katanya.
Agustinus khawatir hak angket ini akan mempengaruhi pengembangan perkara yang ditangani KPK. Bukan tidak mungkin pihak-pihak yang terlibat dapat mengantisipasi proses hukum tersebut. "Kekhawatirannya tentu akan mempengaruhi pengembangan perkara. Penelusuran menjadi sangat terbuka dan jadi bisa diantisipasi," katanya.
Untuk mencegah hal tersebut, Agustinus mengatakan, KPK dapat mempercepat penuntasan kasus ini. Namun, dengan masih dirawatnya Novel Baswedan yang merupakan Kasatgas, percepatan penanganan perkara ini akan terhambat. "Upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mempercepat pengembangan perkara. Tapi dengan masih sakitnya ketua tim penyedik, setidaknya akan menghambat upaya tersebut," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




