Disiapkan, Draf Permohonan Uji Materi UU Pemilu

Senin, 16 April 2012 | 12:57 WIB
EN
B
Penulis: Ezra Sihite/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Permohonan gugatan dari PBB, PKNU, dan partai yang bergabung dengan PPD.
 
Mantan Menteri Sekretaris Negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza  Mahendra diminta menjadi kuasa atas rencana uji materi terhadap UU Pemilu yang diundangkan DPR pekan lalu.

Partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPR seperti PBB, PKNU, dan PPD meminta Yusril menjadi kuasa mereka.
 
"Yang minta saya ajukan permohonan adalah PBB, PKNU, dan partai-partai  yang bergabung dengan PPD yang dipimpin Pak Osman Sapta," kata Yusril  melalui pesan elektronik, hari ini.
 
Dia menyatakan, mereka rencananya menyerahkan draf permohonan tersebut dalam minggu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal utama yang bakal diujikan yakni pasal-pasal terkait ambang batas parlemen dan verifikasi oleh KPU.
 
Selain partai-partai itu, Partai NasDem yang baru tahun ini lolos  verifikasi menjadi partai dari Kementerian Hukum dan HAM juga berencana ikut mengajukan uji materi. Hal tersebut kata Yusril sudah dibicarakan dengannya.
 
"Walau saya belum tahu apakah Nasdem akan memberi kuasa ke saya atau bukan," tutup pakar hukum tata negara tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon