Soal Siti Fadilah, Mabes Bantah Kejagung
Senin, 16 April 2012 | 15:44 WIB
"Kalau saksi ya saksi, kalau tersangka ya tersangka. Tidak ada SPDP itu."
Mabes Polri menegaskan kembali bahwa Siti Fadilah Supari masih berstatus sebagai saksi.
Korps baju coklat itu membantah pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang menyatakan Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka atas nama mantan menteri kesehatan itu.
"Ini belum final. Kalau ada keterangan (untuk menjadikan Siti tersangka), nanti kita masukkan ke dalam berita acara pendapatan. Kalau saksi ya saksi, kalau tersangka ya tersangka. Saya kira tidak ada permasalahan. Tak ada SPDP itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri, hari ini.
Lantas bagaimana bisa keterangan kejaksaan dan kepolisian saling bertentangan? Saud mengatakan, "Saya tidak sedang menutup-nutupi. Di KUHAP memang hanya diatur apakah statusnya saksi atau tersangka dan status Bu Siti masih saksi."
Status Siti sebagai tersangka pertama kali diungkap bawahannya Mulya Hasjmy dan Hasnawaty, saat mereka bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/4).
Mereka bersaksi dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan Departemen Kesehatan untuk terdakwa M Naguib, mantan direktur pemasaran salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk.
Dalam sidang, keduanya mengaku pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri dua pekan lalu.
Bukan kali pertama
Polemik soal status tersangka atau tidak terkait pejabat atau mantan pejabat negara bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya peristiwa serupa juga terjadi dalam kasus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary.
Ribut-ribut status tersangka Abdul Hafiz mencuat saat Kejaksaan Agung menerima SPDP dari Mabes Polri. Mengacu pada surat resmi itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Hafiz berstatus tersangka kasus pemalsuan surat pemilu legislatif di Maluku Utara.
Namun, belakangan, Mabes Polri meralat. SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan disebut ada semacam kekurangcermatan. Surat itu memang tercantum kata "tersangka" dan seharusnya "terlapor". Sejak itu kasus ini menguap.
Sebelumnya kontroversi juga terjadi dalam kasus Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning sebagai tersangka korupsi UU Antirokok. Ribka disebut tersangka dalam kasus Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirim polisi dan diterima oleh pelapor, yaitu Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar).
Namun Mabes Polri juga membantah surat yang dikeluarkannya sendiri itu. Kabareskrim saat itu, Komjen Ito Sumardi, mengatakan bahwa telah terjadi salah ketik dalam SP2HP. Status Ribka dikatakannya sebagai saksi. Hingga kini kasus ini juga tidak tentu rimbanya.
Mabes Polri menegaskan kembali bahwa Siti Fadilah Supari masih berstatus sebagai saksi.
Korps baju coklat itu membantah pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang menyatakan Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka atas nama mantan menteri kesehatan itu.
"Ini belum final. Kalau ada keterangan (untuk menjadikan Siti tersangka), nanti kita masukkan ke dalam berita acara pendapatan. Kalau saksi ya saksi, kalau tersangka ya tersangka. Saya kira tidak ada permasalahan. Tak ada SPDP itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri, hari ini.
Lantas bagaimana bisa keterangan kejaksaan dan kepolisian saling bertentangan? Saud mengatakan, "Saya tidak sedang menutup-nutupi. Di KUHAP memang hanya diatur apakah statusnya saksi atau tersangka dan status Bu Siti masih saksi."
Status Siti sebagai tersangka pertama kali diungkap bawahannya Mulya Hasjmy dan Hasnawaty, saat mereka bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/4).
Mereka bersaksi dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan Departemen Kesehatan untuk terdakwa M Naguib, mantan direktur pemasaran salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk.
Dalam sidang, keduanya mengaku pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri dua pekan lalu.
Bukan kali pertama
Polemik soal status tersangka atau tidak terkait pejabat atau mantan pejabat negara bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya peristiwa serupa juga terjadi dalam kasus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary.
Ribut-ribut status tersangka Abdul Hafiz mencuat saat Kejaksaan Agung menerima SPDP dari Mabes Polri. Mengacu pada surat resmi itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Hafiz berstatus tersangka kasus pemalsuan surat pemilu legislatif di Maluku Utara.
Namun, belakangan, Mabes Polri meralat. SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan disebut ada semacam kekurangcermatan. Surat itu memang tercantum kata "tersangka" dan seharusnya "terlapor". Sejak itu kasus ini menguap.
Sebelumnya kontroversi juga terjadi dalam kasus Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning sebagai tersangka korupsi UU Antirokok. Ribka disebut tersangka dalam kasus Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirim polisi dan diterima oleh pelapor, yaitu Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar).
Namun Mabes Polri juga membantah surat yang dikeluarkannya sendiri itu. Kabareskrim saat itu, Komjen Ito Sumardi, mengatakan bahwa telah terjadi salah ketik dalam SP2HP. Status Ribka dikatakannya sebagai saksi. Hingga kini kasus ini juga tidak tentu rimbanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




