Soal Siti Fadilah, Mabes Bantah Kejagung

Senin, 16 April 2012 | 15:44 WIB
FN
B
Penulis: Farouk Arnaz/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Penembakan terduga teroris Bali di Mabes Polri, Jakarta. FOTO : Reno Esnir/ANTARA
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Penembakan terduga teroris Bali di Mabes Polri, Jakarta. FOTO : Reno Esnir/ANTARA
"Kalau saksi ya saksi, kalau tersangka ya tersangka. Tidak ada SPDP itu."

Mabes Polri menegaskan kembali bahwa Siti Fadilah Supari masih berstatus sebagai saksi.

Korps baju coklat itu membantah pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang  menyatakan Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya  Penyidikan (SPDP) dengan tersangka atas nama mantan menteri kesehatan itu.

"Ini belum final. Kalau ada keterangan (untuk menjadikan Siti tersangka), nanti kita masukkan ke dalam berita acara pendapatan. Kalau saksi ya saksi, kalau tersangka ya tersangka. Saya kira tidak ada permasalahan. Tak ada SPDP itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri, hari ini.

Lantas bagaimana bisa keterangan kejaksaan dan kepolisian saling bertentangan? Saud  mengatakan, "Saya tidak sedang menutup-nutupi. Di KUHAP memang hanya diatur apakah statusnya saksi atau tersangka dan status Bu Siti masih saksi."

Status Siti sebagai tersangka pertama kali diungkap bawahannya Mulya Hasjmy dan Hasnawaty, saat mereka bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/4).

Mereka bersaksi dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan Departemen  Kesehatan untuk terdakwa M Naguib, mantan direktur pemasaran salah satu  anak perusahaan PT Indofarma Tbk.

Dalam sidang, keduanya mengaku pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri dua pekan lalu.

Bukan kali pertama

Polemik soal status tersangka atau tidak terkait pejabat atau mantan pejabat negara bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya peristiwa serupa juga terjadi dalam kasus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz  Anshary.

Ribut-ribut status tersangka Abdul Hafiz mencuat saat Kejaksaan Agung menerima SPDP dari Mabes Polri. Mengacu pada surat resmi itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Hafiz berstatus tersangka kasus pemalsuan surat pemilu legislatif di Maluku Utara.

Namun, belakangan, Mabes Polri meralat. SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan  disebut ada semacam kekurangcermatan. Surat itu memang tercantum kata  "tersangka" dan seharusnya "terlapor". Sejak itu kasus ini menguap.

Sebelumnya kontroversi juga terjadi dalam kasus  Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning sebagai tersangka korupsi UU Antirokok. Ribka disebut tersangka dalam kasus Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirim polisi dan diterima oleh pelapor, yaitu Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar).  

Namun Mabes Polri juga membantah surat yang dikeluarkannya sendiri itu. Kabareskrim saat itu, Komjen  Ito Sumardi,  mengatakan bahwa telah terjadi salah ketik dalam SP2HP. Status Ribka  dikatakannya sebagai saksi. Hingga kini kasus ini juga tidak tentu rimbanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon