Djarot Harapkan Ahok Divonis Bebas

Rabu, 3 Mei 2017 | 20:44 WIB
LT
YD
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: YUD
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. (BeritaSatu Photo/Pool/Kristianto Purnomo)

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan mengeluarkan vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus penistaan agama pada 9 Mei mendatang.

Untuk itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengharapkan majelis hakim dapat menvonis Ahok bebas.

"Kalau harapannya, ya menurut saya, Pak Ahok dibebasin dong. Sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Djarot seusai blusukan ke Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Namun, apa pun keputusan majelis hakim pada pekan depan, ia menegaskan baik Ahok dan semua pihak yang mendukungnya serta tim pengacara dapat menerima vonis tersebut.

"Apa pun keputusan dari hakim, Pak Ahok dan kita semua harus terima dong. Apa pun itu. Dibebaskan atau tidak dibebaskan. Sesuai harapan ataut idak sesuai harapan, harus bisa terima. Karena kita percaya dengan sistem hukum kita," ujarnya.

Terkait adanya aksi 5 Mei untuk menuntut majelis hakim memvonis Ahok lebih besar lagi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan anggota DPRD Jawa Timur ini menyatakan agar semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dengan tidak memaksakan kehendak kepada pihak penegak hukum.

"Saya sudah bilang, kita sudah percaya bahwa negara kita negara hukum. Semuanya kita serahkan pada proses hukum. Jadi apa pun yang menjadi keputusan hukum, ya harus kita terima dengan baik. Katanya kita negara hukum, ya serahkan," paparnya.

Biarkan majelis hakim memutuskan dengan indepensinya dan berdasarkan rasa keadilan. Tanpa dipengaruhi atau dipaksa oleh kehendak atau kekuatan eksternal PN Jakarta Utara.

"Tidak boleh hakim dipengaruhi siapa pun. Tidak boleh. Bahkan ada yang ngomong, hakim tidak usah membuka media sosial, supaya betul-betul fokus untuk menegakkan keadilan. Sesuai lambangnya, yaitu dewi keadilan ditutup matanya. Itu kan menandakan bahwa hakim itu wakil Tuhan, yang dituutp matanya sehingga betul-betul memutuskan tanpa pandang bulu. Lalu pedang dan timbangan, berarti adil. Ya kita pasrahkan sepenuhnya pada hakim," ungkapnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon