Perlu MoU dengan Jasa Marga untuk Fungsikan Kolong Tol Kalijodo

Jumat, 2 Juni 2017 | 13:43 WIB
CF
WP
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: WBP
Suasana salah satu tempat cafe yang mulai marak sebagai tempat minuman beralkohol maupun sarang prostitusi di kolong tol Kalijodo, Jalan Kepanduan I, Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara, 31 Mei 2017.
Suasana salah satu tempat cafe yang mulai marak sebagai tempat minuman beralkohol maupun sarang prostitusi di kolong tol Kalijodo, Jalan Kepanduan I, Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara, 31 Mei 2017. (BeritaSatu Photo/Carlos Roy Fajarta)

Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara akan memfungsikan ruang kosong bawah kolong tol di kawasan Kalijodo, Jalan Kepanduan I, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara agar tidak kembali diduduki oleh oknum tertentu. Namun Pemkot Jakarta Utara perlu persetujuan atau Memorandum of Understand (MOU) dengan pemilik lahan yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang dikelola PT Jasa Marga.

Camat Penjaringan, Muhammad Andri mengatakan sebenarnya pihak Pemkot Jakut sudah memiliki rencana untuk memfungsikan area di bawah kolong tol pasca-penertiban Kalijodo tahun lalu. "Rencananya sih banyak dan macam-macam, bisa dijadikan taman atau ruang hijau, lahan parkir bagi pengunjung RPTRA (Ruang Publik Terbuka Ramah Anak), tapi teknisnya tidak bisa semudah itu diwujudkan," ujar Andri, Jumat (2/6) kepada Suara Pembaruan.

Ia menyebutkan sebelum merealisasikan rencana itu, pemkot wajib melakukan kerja sama tertulis dengan Jasa Marga selaku pihak pengelola lahan di sekitar jalan tol. "Kita tidak bisa sembarangan membangun di area kolong tol karena secara hukum lahannya milik Kempupera yang dikelola Jasa Marga. Harus ada MoU bila kita mau memanfaatkan lokasi tersebut, dan sampai hari ini belum ada perizinan dari pemilik lahan," tutur Andri.

Mantan Sekretaris Kecamatan Penjaringan itu mengungkapkan pada Senin (5/6) mendatang pihaknya akan mengundang pihak Jasa Marga untuk merumuskan solusi persoalan kolong tol Kalijodo yang saat ini sudah berdiri bangunan liar.

Sedangkan Lurah Pejagalan, Yogara Fernandez ketika dikonfirmasi menyebutkan pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan kepada warga yang mendirikan bangunan liar di kolong tol Kalijodo. "Sosialisasi sudah kita lakukan baik secara lisan maupun melalui surat, namun setelah instruksi dari pak Djarot (Plt Gubernur) kita belum layangkan surat peringatan lagi," kata Yogara.

Sebelumnya sejak pertengahan Mei 2017 lalu, sejumlah oknum warga membangun kembali bangunan semi permanen terbuat dari triplek atau hebel di kolong tol Kalijodo. Belakangan diketahui pembangunan tersebut hanya modus, karena pada malam harinya menjadi kafe menjual minuman beralkohol serta tempat prostitusi bilik asmara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon